RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Selatan yang juga Ketua Nazhir Wakaf Markaz Studi Qur’an Tapaktuan, Rusdi Kurnia, menyatakan dukungan atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai Itsbat Wakaf sebagai solusi hukum sengketa tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh.

Yusril mengusulkan mekanisme itsbat wakaf dapat dianalogikan seperti itsbat nikah. Menurutnya, jika suatu tanah diyakini sebagai wakaf tetapi tidak memiliki dokumen formal karena telah terjadi ratusan tahun lalu.

Maka Pengadilan Agama dapat memeriksa bukti sejarah dan keterangan saksi untuk menetapkan status wakaf tanah tersebut.

Putusan pengadilan itu nantinya dapat dijadikan dasar BPN menerbitkan sertifikat tanah wakaf. “Kalau ada itsbat nikah, bisa tidak ada itsbat wakaf?” ujar Yusril.

Menanggapi hal tersebut, Rusdi Kurnia mengatakan secara akademik pernyataan Prof. Yusril memiliki landasan yuridis tidak langsung dalam kewenangan Pengadilan Agama atas perkara wakaf dan prinsip penemuan hukum oleh hakim.

Namun saat ini konsep itsbat wakaf belum memiliki landasan normatif eksplisit dalam UU Peradilan Agama maupun UU Wakaf.

“Oleh sebab itu, konsep itsbat wakaf sangat dibutuhkan dan lebih tepat dipandang sebagai pengembangan hukum untuk mengisi kekosongan hukum atau rechtsvinding,” ujar Rusdi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, banyak persengketaan tanah wakaf di Aceh menjadi cambuk untuk memikirkan regulasi yang tepat dan tegas berbasis kemaslahatan umat.

Ia mencontohkan regulasi itsbat nikah telah memiliki dasar normatif tegas dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7, UU Nomor 7 Tahun 1989, dan UU Nomor 16 Tahun 2019.

“Usulan Prof. Yusril harus kita dukung sepenuhnya sebagai solusi hukum holistik. Ke depan perlu diatur regulasi itsbat wakaf yang jelas,” katanya.

Rusdi menjelaskan, UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 lebih berorientasi pada pencegahan sengketa melalui administrasi tertib, seperti ikrar wakaf di hadapan PPAIW, pembuatan AIW, dan pendaftaran.

Namun belum mengatur mekanisme pengesahan wakaf lama yang belum terdokumentasi. Dengan adanya regulasi itsbat wakaf, tanah wakaf lama dapat terdokumentasi secara sah dan tidak berpotensi konflik berkepanjangan.

“Konflik tanah Blang Padang dapat dipandang sebagai pelajaran penting bahwa ketidakjelasan status hukum wakaf dan lemahnya administrasi pertanahan dapat menyebabkan sengketa berkepanjangan, bahkan terhadap tanah yang secara historis diyakini memiliki fungsi keagamaan,” ujarnya.

Ia berharap jangan ada lagi kasus serupa di daerah lain di Aceh. “Cukuplah itsbat wakaf menjadi solusi untuk mengakhiri konflik tersebut,” tutupnya.