RUANGNUSA.COM | TAPAKTUAN – Fakta limbah beracun ke sungai DAS Krueng Luas, For-PAS Aceh Selatan sebut Pemda dan APH tidak berdaya berhadapan dengan PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).

Dugaan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) kembali mencuat dan makin meresahkan warga masyarakat.

Ketua For- PAS Aceh Selatan, T Sukandi mengatakan berdasarkan hasil laboratorium Baristand Banda Aceh yang keluar pada 2 September 2026 lalu yang diumumkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebutkan hasil COD dan NH3 Melebihi Baku Mutu.

Namun, belum ada langkah tegas yang diambil oleh DLH Aceh Selatan. Dalam hal ini kita menilai Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berdaya berhadapan dengan PT ATAK.

“Bukan baru kali ini. Sejak tahun 2022 lalu, warga Gampong Pinto Rimba, Jambo Dalem, Krueng Luas, dan desa sekitarnya telah berulang kali mengeluhkan air sungai yang berubah warna, berbau, dan menyebabkan ikan mati massal,”ucap Sukandi kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Sukandi menjelaskan, Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih, mandi, dan penghidupan nelayan air tawar itu diduga tercemar limbah cair PKS PT ATAK. Warga menilai PT ATAK seolah kebal hukum.

“Pasalnya, meski sudah pernah disurati resmi oleh Bupati Aceh Selatan melalui Surat Nomor 660/604/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 untuk segera menutup saluran limbah yang meluap ke sungai, memperbaiki IPAL, dan melakukan pemulihan lingkungan, kejadian serupa terus berulang hingga tahun 2026 ini,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan akhirnya mengakui adanya pelanggaran baku mutu setelah hasil uji laboratorium Baristand Banda Aceh keluar pada 2 September 2026.

Yang mana Plt Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM., menjelaskan sampel diambil di 5 titik, saluran IPAL terakhir, hulu, tengah, hilir, dan titik dugaan pencemaran Sungai Krueng Luas.

Hasilnya mengejutkan, di saluran IPAL terakhir PT ATAK 2 parameter melampaui baku mutu, yaitu COD (Chemical Oxygen Demand) dan NH3 (Amonia). Titik tengah sungai, 3 parameter melampaui baku mutu, BOD, COD, dan NH3 dan Titik hilir sungai, 4 parameter tidak memenuhi baku mutu, BOD, COD, NH3, dan DO (oksigen terlarut).

Selain itu Sukandi juga menyebutkan beberapa lembaga juga menyoroti terkait dugaan pencemaran tersebut salah satunya, desakan Ketua APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan, pada 3 September 2026 lalu mendesak DLH segera menjatuhkan sanksi administratif.

Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“DLH memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi dan tindakan korektif jika hasil uji laboratorium membuktikan limbah perusahaan telah melampaui baku mutu,” kata Adi beberapa bulan lalu.

Selain itu, Imum Mukim Krueng Luas, Zakaria, bersama tokoh masyarakat Gampong Pinto Rimba bahkan pernah secara resmi meminta DPRK Aceh Selatan memanggil PT ATAK dan menghentikan sementara operasional pabrik serta membayar denda adat Rp 300 Juta karena telah merusak biota air tawar.

Seterusnya, WALHI Aceh pada tahun 2022 lalu juga pernah mendesak Bupati membekukan izin lingkungan PKS PT ATAK yang baru diresmikan 4 Juni 2022, namun sebulan kemudian kolam limbahnya jebol dan membakar janjangan kosong (jangkos) selama 11 jam.

“Dalam hal ini kita belum melihat adanya tindakan tegas dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Dinas terkait,”ujarnya.

Anehnya lagi paska keluar hasil Laboratorium, DLH beralasan masih menunggu telaah tim teknis dan akan menggelar konferensi pers. Baru diumumkan setelah beberapa Minggu kemudian, bukan melalui konferensi pers melainkan pers rilis.

“Masyarakat Trumon Timur kini bertanya, Sampai kapan DAS Krueng Luas dibiarkan menjadi tempat pembuangan limbah beracun ? Apakah PT ATAK kebal hukum ?,”ungkapnya.