Salmaun Dukung Pemulihan Aset Negara, Pertanyakan Perhatian Pemda terhadap Masyarakat Terdampak PT ASN
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Tokoh masyarakat Gampong Teupin Tinggi sekaligus Ketua Koordinator masyarakat, Salmaun, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam melakukan pemulihan aset atau keuangan negara yang berkaitan dengan PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN).
Menurut Salmaun, upaya pemerintah dalam menjaga dan memulihkan aset negara merupakan langkah yang patut didukung. Namun, di sisi lain, ia mempertanyakan perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang selama ini terdampak atau memiliki kepentingan terhadap persoalan lahan yang berkaitan dengan PT ASN.
“Saya mendukung Pemda Aceh Selatan, dalam hal ini Kejari Aceh Selatan melalui Datun, untuk memulihkan keuangan atau aset negara yang berkaitan dengan PT ASN. Itu memang harus kita dukung,” ujar Salmaun dalam rilisnya kepada Ruangnusa.com, Kamis (8/10/2026).
Namun, Salmaun menilai persoalan tidak seharusnya berhenti pada pemulihan aset perusahaan atau negara. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian terhadap masyarakat di sejumlah gampong yang selama ini menyampaikan tuntutan terkait lahan yang mereka klaim memiliki hubungan dengan hak masyarakat dan sejarah penguasaan leluhur.
Ia menyebut beberapa wilayah yang menurutnya turut menjadi perhatian masyarakat, antara lain Gampong Teupin Tinggi, Seuneubok Jaya, Seuneubok Pusaka, Seuneubok Punto, Titi Poben, dan Kapasek.
“Kami tidak mempersoalkan upaya pemerintah untuk memulihkan aset negara. Kami mendukung. Tetapi bagaimana dengan masyarakat yang terdampak dan selama ini menyampaikan tuntutan? Pemerintah juga harus hadir untuk mereka,” katanya.
Salmaun menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menentang keberadaan hak perusahaan yang memang terbukti secara hukum. Masyarakat memahami bahwa terdapat areal yang merupakan bagian dari HGU perusahaan.
“Kami taat hukum. Kami mengakui ada areal HGU perusahaan, baik ASN maupun Asdal. Tetapi masyarakat juga menuntut haknya dari perusahaan sesuai dengan mandat undang-undang,” ujar Salmaun.
Ia berharap pemerintah dapat membedakan secara jelas antara areal yang secara sah berada dalam HGU perusahaan dengan lahan yang masih dipersoalkan atau diklaim masyarakat.
Salmaun juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah dan DPRK Aceh Selatan. Ia menilai selama ini masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian.
“Kami sangat kecewa karena sampai sekarang belum ada satu kata yang benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan hanya ada seremoni dan pernyataan membela rakyat, tetapi persoalan di lapangan tetap tidak selesai,” katanya.
Salmaun menegaskan kritik tersebut bukan berarti masyarakat ingin menempatkan diri di atas hukum. Justru, menurutnya, masyarakat meminta agar seluruh pihak menggunakan peraturan perundang-undangan, dokumen pertanahan, peta batas, serta dasar hukum yang jelas sebagai landasan penyelesaian.
“Peraturan perundang-undangan, peraturan menteri dan undang-undang harus berlaku sama bagi semua pihak. Karena itu kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan siapa yang kuat atau siapa yang memiliki kekuasaan,” tegasnya.
“Kalau memang tanah itu masuk HGU perusahaan, tunjukkan batas dan dokumennya. Kalau ada bagian yang di luar HGU atau masih menjadi persoalan masyarakat, itu juga harus dijelaskan. Kami hanya meminta kepastian dan keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan