RUANGNUSA.COM I MEDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah Fatwa di Aula MUI Sumatera Utara, Medan, Minggu (27/9/2026), dengan mengangkat isu teranyar krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai persoalan yang tidak cukup dijawab dengan pemadaman api semata.

Forum ini mempertemukan dua sudut pandang yang saling melengkapi. Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc.,M.Ag. membahas “Fiqih Lingkungan (Fiqh Al-Bi’ah): Solusi Islam Menghadapi Krisis Iklim dan Karhutla”.

Sementara Onrizal, Ph.D., dari Center for Tropical Biodiversity Conservation dan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), memaparkan “Krisis Iklim dan Karhutla Tantangan, Strategi Pencegahan dan Solusi Berkelanjutan”.

Muzakarah diikuti secara langsung di Kantor MUI Sumut dan disiarkan melalui Live streaming YouTube MUI Sumatera Utara.

Dalam makalah “Menjaga Bumi sebagai Amanah”, Onrizal menekankan bahwa perubahan iklim memang dapat memperbesar bahaya kebakaran, terutama melalui suhu yang lebih tinggi dan periode kering. Namun api tidak muncul hanya karena iklim.

“Pengendalian karhutla perlu bergeser dari dominasi pemadaman menuju pencegahan berbasis risiko dan lanskap,” tegas Onrizal.

Pesan ini penting bagi Sumatera Utara karena karakter ekologinya beragam. RPPEG Sumatera Utara 2025–2054, dimana Onrizal berperan sebagai tenaga ahli, mencatat sekitar 524.885 hektare fungsi ekosistem gambut yang tersebar dalam 27 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Di sisi lain, kebakaran juga berulang di kawasan mineral dan dataran tinggi. Pada 1 Januari–13 Juli 2025, separuh dari 80 kejadian karhutla yang tercatat di Sumut berada di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba. Hingga awal September 2026, BPBD Sumut kembali mencatat 46 kejadian karhutla.

Muzakarah menempatkan krisis lingkungan bukan sebagai isu yang berdiri di luar agama. Dalam perspektif Islam, hubungan manusia dengan bumi dibaca melalui amanah kekhalifahan, prinsip mizan atau keseimbangan, larangan fasad, serta kaidah untuk tidak menimbulkan darar.

Kerangka etik tersebut mendapat pijakan operasional melalui Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, yang mengharamkan pembakaran yang menimbulkan kerusakan.

Kemudian diperluas melalui Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang mengatur mitigasi, adaptasi, pengurangan jejak karbon, dan transisi energi berkeadilan.

Dari pembahasan tersebut, sedikitnya lima arah tindak lanjut diusulkan Onrizal yakni :

1. Fatwa MUI No. 30/2016 dan No. 86/2023 perlu dibaca dan disosialisasikan secara terpadu bersama pengetahuan ilmiah terbaik.

2. Pengendalian karhutla di Sumut perlu bergeser dari pola reaktif menuju pengelolaan risiko berbasis lanskap.

3. Sistem peringatan dini* harus benar-benar berujung pada tindakan dini di lapangan.

4. Distribusi tanggung jawab dan penegakan hukum perlu berlangsung adil, tidak hanya menyasar petani kecil.

5. Kerja bersama ulama, ilmuwan, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus dijaga berkelanjutan.

“Menjaga bumi bukan agenda yang terpisah dari kehidupan beragama. Ia adalah bagian dari ikhtiar menjaga jiwa, menghindarkan mudarat, mewujudkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan menunaikan amanah kepada generasi yang akan datang,” kata Onrizal.