Masyarakat Gampong Silolo Tunggu Hasil Lab Forensik, 5 Bungkus Kristal 58,52 Gram Diduga Bukan Sabu
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Puluhan warga Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan mendatangi Mapolres Aceh Selatan, Senin (27/06/2026).
Mereka ingin mendengar langsung penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H. terkait temuan 5 bungkus kristal bening seberat 58,52 gram yang diduga bukan sabu.
Usai pertemuan, Keuchik Silolo bersama warga menegaskan tetap menunggu hasil resmi Laboratorium Forensik Medan.
“Apa pun yang disampaikan hari ini sah-sah saja dan kami dengarkan. Tapi kami tetap menunggu hasil Lab Forensik yang resmi,” ujar Keuchik Silolo kepada wartawan.
Kasat Resnarkoba, Polres Aceh Selatan AKP Mahdian Siregar menjelaskan, kelima bungkus kristal itu ditemukan saat penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial AA, 21 tahun, warga Gampong Silolo.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada penyalahgunaan narkotika. Hasil uji awal pakai alat General Screening Drugs menunjukkan negatif.
“Kelima bungkus awalnya diduga sabu 58,52 gram bruto. Tapi hasil screening awal negatif. Untuk kepastian hukum, barang bukti dikirim ke Lab Forensik Medan,” kata AKP Mahdian.
Dalam kasus yang sama, polisi juga amankan 2 barang bukti lain dengan berat 1,90 gram dan 16,37 gram. Hasil uji awal keduanya positif mengandung narkotika jenis sabu.
AKP Mahdian menegaskan polisi mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, dan asas praduga tak bersalah. Istilah “diduga sabu” tetap dipakai sampai hasil Lab Forensik keluar.
Ia juga mengapresiasi peran aktif warga Silolo yang memberi informasi. “Partisipasi masyarakat penting untuk ungkap kasus narkoba yang merusak generasi muda. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku,” tegasnya.
Saat ini AA dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan. Polisi juga masih kembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan