RUANGNUSA.COM I Subulussalam — Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun ini wajib menggunakan data register kawasan terbaru. Tujuannya agar analisis, peta kerja, dan rekomendasi punya dasar hukum dan spasial yang sama.

Hal itu ditegaskan dalam Forum Group Discussion EKF SM Rawa Singkil di Kota Subulussalam, Kamis (10/7/2026).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 138 Tahun 2025 tentang register kawasan konservasi, luas SM Rawa Singkil saat ini tercatat 81.823,79 hektare dengan Nomor Register 100221001.

Data spasial harus satu pintu

Anggota Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil, Onrizal, Ph.D., menyebut pembaruan angka luas ini krusial agar evaluasi berjalan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Evaluasi kesesuaian fungsi harus berangkat dari data resmi yang sama. Karena itu, luas 81.823,79 hektare perlu menjadi rujukan dalam analisis biofisik, spasial, sosial-ekonomi, blok pengelolaan, tekanan kawasan, hingga penyusunan rekomendasi,” kata Onrizal, dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara.

Menurutnya, EKF tidak cukup hanya mengecek nama, status, atau luas di atas kertas. Proses ini harus menjawab dua hal: apakah kondisi aktual SM Rawa Singkil masih memenuhi kriteria suaka margasatwa, dan apakah fungsi perlindungannya benar-benar berjalan di lapangan.

Sebelumnya, sejumlah kajian masih memakai angka 81.852,15 hektare. Dengan register baru ada penyesuaian turun sekitar 28,36 hektare.

“Perbedaannya memang kecil, tetapi tetap penting secara teknis. Dalam pengelolaan kawasan konservasi, setiap hektare berkaitan dengan batas hukum, kewenangan pengelolaan, kondisi habitat, potensi konflik ruang, dan tanggung jawab perlindungan,” ujarnya.

Karena itu, seluruh peta kerja diminta diselaraskan, peta tutupan lahan, tipe ekosistem, jaringan kanal, jalan akses, titik kebakaran, lokasi pembalakan, okupasi, perjumpaan satwa, sampai lokasi pemanfaatan masyarakat.

“Jangan sampai luas legal kawasan memakai satu angka, sementara analisis ekologis dan sosial menggunakan batas yang berbeda. Seluruh kajian harus bertumpu pada satu referensi geospasial yang sama,” kata Onrizal.

Mandatnya: menguatkan fungsi, bukan hanya status

SM Rawa Singkil adalah bentang alam rawa gambut penting di Sumatera. Kawasan ini menjadi habitat orangutan Sumatera, harimau Sumatera, beruang madu, ungko, buaya, burung air, dan beragam fauna perairan.

Hutan gambutnya juga berperan besar menyimpan karbon, mengatur tata air, menekan risiko kebakaran, dan menopang kehidupan masyarakat sekitar.

“Status kawasan hanya akan bermakna jika fungsi ekologisnya benar-benar bekerja. Karena itu, evaluasi kesesuaian fungsi harus menghasilkan langkah pengelolaan yang nyata, bukan berhenti pada penilaian administratif,” ujar Onrizal.

Beberapa agenda prioritas yang disorot tim diantaranya, Perlindungan hidrologi gambut, menjaga gambut tetap basah, Patroli berbasis risiko dan pengendalian akses ilegal.

Pemulihan area terdegradasi, Penataan pemanfaatan masyarakat dan penguatan kelembagaan desa serta Pemantauan biodiversitas secara konsisten.

Onrizal menekankan, tekanan di lapangan tidak otomatis berarti fungsi suaka margasatwa sudah tidak sesuai. Tekanan justru bisa jadi sinyal bahwa perlindungan, pengamanan, restorasi, dan kolaborasi perlu diperkuat.

“Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah SM Rawa Singkil masih berstatus suaka margasatwa, tetapi apakah fungsi perlindungannya masih berjalan dan dapat diperkuat,” katanya.

Dengan mengacu pada luas resmi 81.823,79 hektare, ia berharap hasil EKF 2026 melahirkan rekomendasi yang presisi, berbasis bukti ilmiah, dan cepat ditindaklanjuti.

“Menjaga Rawa Singkil bukan sekadar mempertahankan garis batas di atas peta. Yang harus dipastikan adalah agar gambut tetap basah, habitat satwa tetap terhubung, masyarakat memperoleh manfaat secara adil, dan fungsi kawasan tetap bertahan bagi generasi berikutnya,” tutup Onrizal.