Hoaks! Polres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Tidak Benar
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN– Polres Aceh Selatan Polda Aceh memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan WhatsApp terkait adanya aksi pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan adalah hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan setelah jajaran Polres melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang viral tersebut, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi, polisi tidak menemukan adanya laporan maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H. dan jajaran Polsek memastikan terus melakukan pemantauan dan patroli di berbagai wilayah guna memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya.
“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AKBP Ricki.
Ia juga meminta insan pers, admin media sosial, dan pihak yang menyampaikan berita kamtibmas agar melakukan tabayun dan klarifikasi terlebih dahulu ke Polres Aceh Selatan sebelum dipublikasikan.
“Kami sangat menghargai peran media. Namun kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali,” tambahnya.
Polres Aceh Selatan juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan memiliki konsekuensi hukum.
Sesuai Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang menyiarkan berita bohong dan mengakibatkan kerusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.
Polres mengajak seluruh masyarakat bersama menjaga Aceh Selatan tetap aman, nyaman dan kondusif. Jika mengetahui kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Tinggalkan Balasan