Bapenda Aceh Selatan Benahi dan Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah, Seluruh Potensi Ditargetkan Jadi Sumber PAD
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mulai serius membenahi tata kelola aset daerah. Langkah besar ini diambil karena selama ini banyak aset milik pemerintah yang hanya tercatat dalam administrasi, namun belum memberikan nilai ekonomi nyata bagi daerah.
Seluruh kekayaan milik pemerintah, baik berupa tanah, bangunan maupun aset bergerak, akan diinventarisasi dan dioptimalkan pemanfaatannya agar tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah.
Langkah strategis tersebut menjadi bagian dari upaya Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Aceh Selatan dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini menjadi tulang punggung kemandirian fiskal Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Bapenda Aceh Selatan, Teuku Alamsyah, SE, mengatakan pembenahan dan inventarisasi aset merupakan pekerjaan penting yang harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap aset memiliki kejelasan data, status kepemilikan, administrasi serta potensi pemanfaatannya.
“Pembenahan aset ini pekerjaan penting dan harus menyeluruh. Kita tidak boleh lagi membiarkan aset daerah tidak jelas statusnya. Setiap bidang tanah, setiap bangunan, setiap aset bergerak harus jelas data, jelas sertifikat, jelas administrasinya, dan yang paling penting jelas potensi pemanfaatannya,” ujar Teuku Alamsyah.
Menurutnya, aset pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi kekayaan yang tersimpan dalam daftar inventaris. Setiap aset harus ditelusuri peluang pemanfaatannya sehingga dapat memberikan manfaat nyata, baik untuk kepentingan pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan daerah.
“Untuk tahun akan datang, kita menargetkan seluruh aset daerah dapat dioptimalkan pemanfaatannya, sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap PAD,” ungkap Teuku Alam Syah di Tapaktuan, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan ini menegaskan komitmen Bapenda Aceh Selatan untuk mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar “dicatat” menjadi “produktif”.
Ia menjelaskan, proses pembenahan dilakukan secara bertahap melalui pendataan ulang, penertiban administrasi, identifikasi status aset hingga pemetaan potensi pemanfaatan. Langkah tersebut mencakup aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun aset bergerak serta barang milik daerah lainnya.
Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan semua aset yang dimiliki Pemkab Aceh Selatan tercatat dengan benar. Banyak aset lama yang mungkin belum tercatat secara digital, atau status kepemilikannya masih tumpang tindih dengan pihak lain.
Penertiban administrasi dilakukan untuk memastikan setiap aset memiliki dokumen legal yang lengkap, seperti sertifikat tanah, IMB bangunan, BPKB kendaraan, dan berita acara serah terima.
Identifikasi status aset dilakukan untuk mengetahui apakah aset tersebut sedang digunakan oleh SKPK, dipinjam pakai pihak ketiga, disewa, atau bahkan terbengkalai dan tidak digunakan sama sekali.
Pemetaan potensi pemanfaatan dilakukan untuk menilai apakah aset tersebut bisa disewakan, dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui skema KSP (Kerjasama Pemanfaatan), BOT (Build Operate Transfer), atau digunakan untuk pelayanan publik yang lebih optimal.
Melalui langkah tersebut, Bapenda ingin memastikan tidak ada potensi kekayaan daerah yang terabaikan, terbengkalai ataupun belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Jangan sampai ada tanah Pemda yang kosong dibiarkan semak, padahal bisa disewakan untuk usaha masyarakat. Jangan sampai ada bangunan Pemda yang kosong tidak dipakai, padahal bisa dijadikan pusat UMKM atau disewakan. Semua harus kita petakan,” tambah Teuku Alamsyah.
Optimalisasi aset juga dinilai menjadi salah satu peluang untuk memperluas sumber penerimaan daerah tanpa harus selalu bergantung pada peningkatan sumber pendapatan konvensional seperti pajak dan retribusi yang selama ini sudah berjalan.
Dengan optimalisasi aset, Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan pendapatan dari sewa tanah, sewa bangunan, kerjasama pemanfaatan lahan, pemanfaatan gedung pertemuan, pemanfaatan lahan parkir, dan berbagai skema lainnya.
Namun, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan pemerintah dan masyarakat.
“Optimalisasi aset harus sesuai regulasi. Ada PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri 19 Tahun 2016. Kita tidak boleh asal sewakan. Harus ada penilaian dari KJPP, harus ada persetujuan, dan harus memperhatikan kepentingan pelayanan publik. Jangan sampai aset yang dibutuhkan untuk kantor malah disewakan,” tegas Teuku Alamsyah.
Dengan pembenahan yang terarah, aset daerah diharapkan dapat berubah menjadi sumber daya produktif yang memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.
Selama ini, banyak daerah di Indonesia yang memiliki aset melimpah, namun PAD-nya kecil karena aset tidak dikelola dengan baik. Aceh Selatan tidak ingin terjebak dalam kondisi tersebut.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan PAD, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Kemandirian fiskal menjadi sangat penting, terutama di tengah kebijakan transfer dana dari pusat yang semakin ketat dan tuntutan pembangunan daerah yang semakin besar. Dengan PAD yang kuat dari optimalisasi aset, Pemkab Aceh Selatan bisa lebih leluasa membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Targetnya jelas, aset daerah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi harus dikelola secara tertib, produktif dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan Kabupaten Aceh Selatan.
“Akhirnya, masyarakat Aceh Selatan yang akan merasakan manfaatnya. Jika aset dikelola tertib dan produktif, PAD naik, pembangunan jalan lancar, sekolah bagus, puskesmas lengkap, dan kesejahteraan meningkat. Itu tujuan akhirnya,” pungkas Teuku Alamsyah.
Langkah Bapenda Aceh Selatan membenahi aset daerah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Masyarakat berharap pembenahan aset ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi aset daerah yang hilang, dikuasai pihak tidak bertanggung jawab, atau terbengkalai tanpa manfaat.

Tinggalkan Balasan