Sengketa PT CA, HMI dan IMM Dukung Petani Abdya Desak Kejelasan HGU dan Usut Dugaan Korupsi
RUANGNUSA.COM I ABDYA — Dua organisasi mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdya, ikut serta melakukan demonstrasi guna mendukung perjuangan petani dalam menuntut penyelesaian sengketa lahan PT Cemerlang Abadi (CA).
Keduanya menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban kebun plasma, hingga kelanjutan pengusutan dugaan korupsi perusahaan tersebut.
Dukungan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa bersama masyarakat dan petani di halaman kantor PT CA, Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Minggu (1/11/2026).
Puluhan kader HMI dan pengurus IMM bergabung dengan massa yang tergabung dalam Aliansi Tolak PT CA serta Kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi.
Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie, Rahmad Maulana, mengatakan keterlibatan organisasinya merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan.
Menurut dia, persoalan HGU PT CA yang disebut berakhir pada 2017 itu telah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan penyelesaian serius dari pemerintah.
“Kami pengurus HMI Cabang Blangpidie berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama dalam hal menolak berjalannya kembali HGU PT Cemerlang Abadi,” kata Rahmad.
Sementara itu, Ketua IMM Abdya, Khairul Rijal, menyoroti riwayat penguasaan lahan perusahaan, kewajiban kebun plasma, serta belum tuntasnya persoalan hukum yang berkaitan dengan PT CA.
Dalam orasinya, Khairul menyebut perusahaan memperoleh izin HGU pada 1990 dengan luas sekitar 4.800 hektare. Ia mengklaim penguasaan lahan perusahaan turut mencakup kawasan permukiman warga.
Khairul juga mempersoalkan permohonan perpanjangan HGU seluas 4.800 hektare pada 2019 yang, menurut dia, hanya dikabulkan sekitar 2.200 hektare. Sisanya perlu diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain sengketa lahan, IMM mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi PT CA yang disebut mulai diusut Kejaksaan Negeri Abdya sejak 2023.
Khairul mengklaim proses penanganan perkara pernah disampaikan mencapai sekitar 70 persen, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan.
Ia juga menyinggung tuntutan ganti rugi kebun plasma selama 19 tahun yang dinilai belum dipenuhi. Menurut Khairul, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari perusahaan dan aparat penegak hukum.
Kedua organisasi mahasiswa itu menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat melalui gerakan mahasiswa dan jalur hukum.
Mereka mendesak pemerintah serta pihak terkait memberikan kepastian penyelesaian konflik lahan dan menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang dipersoalkan.
“Kehadiran kita hari ini untuk mempertahankan hak masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan sengketa lahan yang belum tuntas hingga sekarang. Mari kita buktikan bahwa di negeri ini kekuatan rakyat adalah yang paling tinggi,” ujar Khairul.

Tinggalkan Balasan