RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menggencarkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial Y, 47 tahun, warga Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya, saat kedapatan membawa 12 paket sabu di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kamis (18/6/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar untuk bergerak cepat.

“Gerak cepat personel di lapangan membuahkan hasil. Pelaku berhasil disergap saat mengendarai sepeda motor,” jelas Kasat Resnarkoba.

Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat bruto 8,41 gram, 1 unit handphone, Uang tunai, Plastik pembungkus dan sendok sabu, serta 1 unit sepeda motor.

“Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Y dijerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”ucapnya.

Komitmen Polres Aceh Selatan Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.

“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Masyarakat diimbau aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Satu laporan dari warga bisa menyelamatkan banyak nyawa.