RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Tokoh masyarakat Labuhanhaji Raya sekaligus mantan Anggota DPRK Aceh Selatan, Azmir, SH, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan mengkaji secara menyeluruh keberadaan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Labuhanhaji Raya, khususnya Labuhanhaji Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Azmir kepada Wartawan, Sabtu (15/8/2026), menyusul kesepakatan Pemkab dan DPRK Aceh Selatan terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan titik lokasi di Kabupaten Aceh Selatan.

Azmir menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, usulan WPR menjadi langkah positif dalam upaya menata keberadaan pertambangan rakyat sekaligus membuka ruang bagi legalitas aktivitas masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kesepakatan Pemkab dan DPRK Aceh Selatan terkait usulan WPR di sembilan titik. Ini merupakan langkah positif menuju legalitas keberadaan tambang rakyat,” ujar Azmir.

Namun, ia menilai pemerintah daerah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih luas. Menurutnya, masih terdapat sejumlah titik di Labuhanhaji Raya, terutama di wilayah Labuhanhaji Barat, yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan.

Karena itu, ia meminta lokasi-lokasi tersebut tidak diabaikan dalam proses penataan pertambangan rakyat. Pemerintah daerah, kata dia, perlu melakukan pendataan, pemetaan, verifikasi, serta kajian teknis terhadap titik-titik pertambangan rakyat yang berada di wilayah tersebut.

Azmir mempertanyakan belum masuknya Labuhanhaji Barat dalam sembilan titik usulan WPR yang telah disepakati Pemkab dan DPRK Aceh Selatan.

Persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan hanya terkait apakah suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai WPR, tetapi juga untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang ada di Aceh Selatan terdata dan ditangani berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami mempertanyakan kenapa Labuhanhaji Barat belum masuk dalam usulan tersebut. Pemerintah daerah perlu mengkaji dan mengevaluasi secara menyeluruh titik-titik tambang rakyat yang ada di wilayah Aceh Selatan, termasuk di Labuhanhaji Raya,” katanya.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti seluruh lokasi pertambangan rakyat secara otomatis harus ditetapkan sebagai WPR. Menurutnya, setiap titik perlu terlebih dahulu melalui proses penelitian dan verifikasi sesuai persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan lokasi mana yang layak diusulkan berdasarkan aspek teknis, lingkungan, tata ruang, sosial, maupun ketentuan pertambangan yang berlaku.

Selain meminta perhatian Pemkab, Azmir juga mendorong anggota DPRK Aceh Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Labuhanhaji Raya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat terkait keberadaan pertambangan rakyat.

“Kami mendorong DPRK Aceh Selatan, terutama anggota DPRK dari Dapil III Labuhanhaji Raya untuk segera melakukan pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, agar seluruh titik lokasi tambang rakyat dapat dikaji dan dipertimbangkan masuk dalam wilayah WPR,” ujar Azmir.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan mengenai WPR tidak hanya berfokus pada lokasi yang sudah masuk dalam usulan awal, tetapi juga mempertimbangkan potensi dan keberadaan tambang rakyat di wilayah lain yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat.

Azmir menilai legalitas merupakan salah satu aspek penting dalam penataan pertambangan rakyat. Namun, legalitas tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

“Apabila suatu lokasi memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai WPR, maka pemerintah perlu memberikan ruang agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan melalui mekanisme yang legal dan terawasi,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila terdapat lokasi yang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar penolakannya.

Lebih lanjut Azmir, akrab disapa Cek Mir menyebutkan, jangan sampai karena ada perusahaan yang telah mengantungi rekomendasi untuk izin survey dari Keuchik setempat, hak rakyat untuk mendapatkan izin WPR di kampungnya sendiri justru dihilangkan.

“Buya Gampong teu dong-dong, Buya tamong meuraseki. Akibat rekom survey dari Keuchik dikantongi, hak masyarakat dihilangkan. Ini gaya penjajahan gaya baru,” tegasnya.

Azmir berharap aspirasi masyarakat Labuhanhaji Raya menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRK Aceh Selatan. Ia meminta proses kajian dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh sehingga keberadaan tambang rakyat dapat ditata dengan baik.

“Yang kami harapkan adalah semua titik tambang rakyat di Aceh Selatan dapat didata dan dikaji secara menyeluruh. Untuk Labuhanhaji Raya, kami berharap menjadi perhatian pemerintah dan DPRK sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan solusi yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya.