RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Gakkum melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Selasa (14/7/2026).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Tersangka yang diserahkan berinisial AY beserta barang bukti terkait perkara kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga sebagai pengendara sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BL 6191 TAJ yang terlibat kecelakaan dengan pejalan kaki atas nama Sawati. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Sebelum diserahkan ke Kejari, penyidik terlebih dahulu membawa tersangka ke Poliklinik Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Aiyub, S.E., M.H., menyampaikan penyerahan Tahap II merupakan bentuk komitmen Satlantas menuntaskan setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Satlantas Polres Aceh Selatan juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.