Tak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda 20 Tahun, Sita Sabu 3,64 Gram
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Komitmen Polres Aceh Selatan Polda Aceh memberantas narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AF, 20 tahun, warga Kecamatan Pasie Raja, atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Penangkapan dilakukan Selasa (23/6/2026), berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Kluet Selatan.
Kronologi penangkapan
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun ke lapangan. Senin malam (22/6/2026), pelaku berhasil diamankan di area pasar malam Desa Geulumbuk, Kluet Selatan.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah AF di Desa Silolo, Pasie Raja. Hasil penggeledahan, polisi menyita, 2 paket sabu dengan berat bruto 3,64 gram, Timbangan digital, Plastik pembungkus dan sendok rakitan serta 1 unit HP yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. menegaskan tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di wilayahnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum. Petugas masih kembangkan untuk ungkap jaringannya,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar.
Polres Aceh Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Kasus ini jadi bukti sinergi polisi dan warga untuk selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan