RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Dua orang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan melarikan diri saat akan menjalani sidang perkara tindak pidana umum, di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Kedua orang tahanan yang sempat kabur, berhasil diamankan kembali oleh Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan kurang dari 1×24 jam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan kronologinya, awalnya persidangan telah berlangsung dengan agenda pemeriksaan 2 perkara.

Petugas pengamanan Polres Aceh Selatan mendengar suara dari dalam ruang tahanan. Petugas kemudian memanggil petugas pengawal tahanan dari Kejari untuk melakukan pengecekan. Saat itu terdapat 5 orang tahanan di ruang tahanan PN Tapaktuan.

“Dua orang tahanan tersebut meminta izin ke toilet yang berada di dalam sel. Setelah menunggu sekitar 10 menit, petugas curiga karena keduanya belum keluar. Saat dicek, kedua tahanan sudah tidak ada di kamar mandi. yang tertinggal hanya sandal milik keduanya,”ucap Roland Tampubolon dalam siaran persnya, Rabu (15/7/2026).

Adapun Identitas dua orang tahanan yang kabur yakni, pertama Bagas Restu Ananda Bin Azirwan, Terdakwa perkara tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak. Didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua Supardi Bin Syarifuddin, Terdakwa perkara tindak pidana pencurian. Didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menerima informasi pelarian, Tim Pencari Gabungan Kejari Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan segera melakukan pencarian dengan membagi tim ke beberapa titik.

Sekira pukul 23.30 WIB hari yang sama, tim berhasil mengamankan kembali kedua tahanan di sebuah rumah di Gampong Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan.

Keberhasilan itu diperoleh setelah penyisiran selama kurang lebih 11 jam di kawasan Gunung Tapaktuan, wilayah perbukitan Lhok Keutapang, serta areal pemukiman warga.

Berdasarkan informasi di lapangan, kedua tahanan keluar dari kawasan hutan sekitar waktu Maghrib dan menuju rumah milik saudara Muazam di Desa Air Berudang. Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan keduanya tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.

“Keberhasilan pengamanan kembali kedua tahanan dalam waktu kurang dari 1×24 jam merupakan hasil sinergi, koordinasi, dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan,” ujarnya.

Roland Tampubolon, juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi selama proses pencarian.