RUANGNUSA.COM | TAPAKTUAN – Persoalan lahan kembali memantik keresahan masyarakat di kawasan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan. Sejumlah tanaman sawit yang disebut milik masyarakat dilaporkan telah dibabat oleh pihak yang disebut sebagai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), tanpa terlebih dahulu dilakukan komunikasi dengan pemilik lahan maupun pemerintah desa setempat.

Keberatan tersebut disampaikan T. Heru Ajay, tokoh masyarakat Trumon yang turut mewakili masyarakat dalam sebuah pertemuan yang dihadiri para petani, pihak kepolisian dari Polres Aceh Selatan, serta tokoh masyarakat Aceh Selatan, Abrar Muda, Senin (28/9/2026).

Menurut Heru, pembabatan tanaman sawit tersebut terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Ie Meudama, Buloh Sema, Cot Bayu, dan Seuneubok Pusaka.

Heru mengaku kecewa karena tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat disebut dibabat tanpa terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan.

“Kalau kalian menggunakan hukum rimba, masyarakat akan menggunakan hukum rimba. Jangan pernah salahkan masyarakat,” ujar Heru dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, persoalan mengenai status kawasan, penguasaan maupun pemanfaatan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan sepihak.

Ia menegaskan, masyarakat juga memiliki hak sebagai warga negara yang harus dihormati.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, Heru menyampaikan lima tuntutan sebagai jalan keluar:

Pertama, menghentikan operasi pembabatan untuk sementara waktu. Heru meminta kegiatan dihentikan sampai dilakukan musyawarah bersama.

Kedua, menggelar diskusi terbuka yang melibatkan seluruh pihak. Tidak cukup hanya masyarakat dan BKSDA. Pemkab Aceh Selatan, Pemprov Aceh, para keuchik, camat se-Trumon Raya, tokoh masyarakat, kepolisian serta pihak terkait lainnya perlu dilibatkan.

Ketiga, mengganti kerugian tanaman masyarakat yang telah dirusak. Tanaman sawit yang telah dibabat dan terbukti milik masyarakat harus didata dan dibicarakan ganti ruginya.

Keempat, membebaskan lahan yang secara hukum memang menjadi hak masyarakat. Status setiap bidang tanah diperiksa secara jelas.

Kelima, membuat tapal batas kawasan yang jelas. Masyarakat harus mengetahui secara pasti mana lahan yang masuk kawasan konservasi dan mana yang berada di luar kawasan.

“Jangan sepihak. Kita sama-sama cari makan,” kata Heru.

Heru mengatakan dalam pertemuan tersebut para pihak, termasuk pihak BKSDA, telah menyepakati penghentian sementara kegiatan pembabatan.

“Saya meminta pihak BKSDA menghentikan kegiatan tersebut sebelum musyawarah dengan masyarakat dilakukan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat menjadi fasilitator sehingga masyarakat tidak berhadapan langsung dengan pihak tertentu.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak BKSDA mengenai dasar hukum, status kawasan, serta tujuan pembabatan tanaman sawit di lokasi Ie Meudama, Buloh Sema, Cot Bayu, dan Seuneubok Pusaka belum diperoleh. Ruang klarifikasi tetap terbuka.