RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan siap mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Aceh pada tahun 2026. Langkah ini jadi upaya melegalkan tambang rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen itu ditegaskan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS saat menerima audiensi DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam.

Bupati Mirwan menyebut usulan WPR 2026 adalah tindak lanjut arahan Gubernur Aceh dan implementasi PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan baru itu memberi ruang legal bagi masyarakat mengelola tambang.

“Legalisasi tambang rakyat ini itikad baik pemerintah pusat. Dengan WPR, masyarakat bisa urus Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Jadi aktivitas yang selama ini tradisional bisa jadi usaha legal, produktif, dan ramah lingkungan,” ujar Mirwan.

APRI Jadi Mitra Strategis Pemkab

Pemkab Aceh Selatan menggandeng APRI untuk identifikasi lokasi, kajian teknis, hingga fasilitasi perizinan IPR. Ketua DPC APRI Aceh Selatan Delky Nofrizal Qutni menyambut baik langkah ini.

“WPR adalah jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan. Kami sudah serahkan titik indikatif calon WPR untuk dikaji lebih lanjut,” kata Delky.

Ia menambahkan, legalisasi tambang rakyat berpotensi dongkrak ekonomi lokal, buka lapangan kerja baru, dan tambah Pendapatan Asli Daerah.

Program WPR 2026 ini selaras visi misi Pemkab Aceh Selatan 2025-2030, tingkatkan ekonomi warga lewat optimalisasi potensi daerah termasuk sektor tambang rakyat.

Audiensi dihadiri Sekda Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, dan Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.

Tanpa WPR, penambang rakyat rawan ditertibkan karena ilegal. Dengan WPR dan IPR, mereka dapat kepastian hukum, akses pembinaan, dan wajib taat aspek lingkungan.

Rencana pengusulan WPR ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan di Aceh Selatan.