RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Gagalnya rapat paripurna DPRK Aceh Selatan dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 menuai perhatian publik.

Tokoh masyarakat Aceh Selatan, T. Muddasir menilai ketidakhadiran mayoritas anggota DPRK dalam rapat tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap tugas dan tanggung jawab konstitusional sebagai wakil rakyat.

Menurut Mantan Anggota DPRK periode 2004-2014 itu, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan agenda penting dalam sistem pemerintahan daerah. Karena itu, setiap anggota DPRK memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menghadiri rapat serta menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

“Kalau benar mayoritas anggota dewan memilih tidak menghadiri rapat hingga kuorum tidak terpenuhi, tentu ini sangat disayangkan. Masyarakat memilih mereka untuk bekerja, bukan meninggalkan forum resmi yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah,” kata T Muddasir atau akrab disapa Cek Mu kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan ketidakhadiran anggota dewan tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menghambat jalannya pemerintahan, termasuk proses pembahasan dan pengesahan dokumen penting terkait pengelolaan keuangan daerah.

Cek Mu meminta seluruh anggota DPRK Aceh Selatan yang tidak menghadiri rapat tersebut memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

“Publik berhak mengetahui apa alasan mereka tidak mengikuti rapat paripurna. Jangan sampai muncul anggapan bahwa tugas konstitusi sebagai wakil rakyat diabaikan. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRK tetap terjaga,” katanya.

Ketua Dewan Penasehat Golkar Aceh Selatan itu juga berharap pimpinan DPRK segera menjadwalkan kembali rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus) agar agenda pembahasan pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025 tidak berlarut-larut.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi, tetapi jangan sampai berdampak pada terhambatnya agenda kelembagaan. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan politik apa pun,” pungkasnya. Sambil berseloroh Cek Mu menambahkan, “Paham lah kita.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRK Aceh Selatan terkait penyebab ketidakhadiran mayoritas anggota dan jadwal lanjutan rapat paripurna.