Polres Aceh Selatan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan, Satu Sempat Sembunyi di Lemari Pakaian
RUANGNUSA.COM I Tapaktuan – Komitmen Polres Aceh Selatan Polda Aceh dalam memberantas tindak pidana kembali dibuktikan. Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap 2 kasus penggelapan di wilayah Tapaktuan dan Sawang, serta mengamankan 2 pelaku berinisial FM dan DR, Senin (1/6/2026).
Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H. menjelaskan pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal. Kedua pelaku sempat berpindah lokasi ke Kabupaten Aceh Besar untuk menghindari kejaran polisi.
Kronologi Penangkapan Pelaku FM di Batu Itam
Kasus pertama bermula dari laporan warga Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan. Setelah menerima LP, Tim Opsnal melacak keberadaan pelaku FM, 27 tahun. FM akhirnya ditangkap Minggu (31/5/2026) pukul 03.00 WIB di Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan.
Pelaku DR Ditangkap Saat Bersembunyi di Lemari
Kasus kedua terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang. Pelaku DR, 27 tahun, diamankan Minggu (31/5/2026) pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar. Saat digerebek petugas, DR sempat bersembunyi di dalam lemari pakaian kamarnya. Namun upaya itu gagal, ia tetap berhasil diamankan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim mengapresiasi kinerja personel.
“Keberhasilan ini hasil kerja keras penyelidikan dan penegakan hukum. Kami imbau masyarakat jangan ragu lapor jika ada tindak pidana,” tegasnya.
Disangkakan Pasal 486 KUHP 2023
Saat ini FM dan DR sudah ditahan di Polres Aceh Selatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti. Keduanya disangkakan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Ancamannya pidana penjara.
Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat Aceh Selatan.

Tinggalkan Balasan