RUANGNUSA.COM I MEULABOH – Komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ganja sekaligus menyita total 3,1 kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti tambahan ditemukan di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.Pengungkapan berawal Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Personel Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka berinisial MJ 56 tahun, warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. MJ diketahui merupakan DPO dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mengamankan tersangka. Saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus kertas koran berisi ganja berat bruto sekitar 1 kilogram, 1 unit HP merek Itel warna emas, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan keberhasilan ini hasil pengembangan perkara hingga ke jaringan lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Shandy Saputra.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di kediamannya di Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba bersama perangkat desa melakukan penggeledahan, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasilnya, petugas menemukan 3 bungkus kertas koran berisi ganja berat bruto sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam guci tempat penampungan air. Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan yang diduga digunakan menimbang narkotika.

Dengan temuan tambahan tersebut, total ganja yang disita mencapai 3,1 kilogram. Rinciannya 1 kg ditemukan saat penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kg hasil pengembangan di Nagan Raya.

Selain ganja, turut diamankan 1 unit HP Itel, 1 unit motor Honda Beat Street, dan 1 buah timbangan.

AKP Shandy menegaskan pengungkapan ini bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Barat mempersempit ruang gerak pelaku. Setiap perkara akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok.

“Pengungkapan ini menunjukkan setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan menyeluruh. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku tanpa memberi ruang sedikit pun di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat dan mengajak warga terus menjadi mitra kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama. Mari bersama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba demi kamtibmas yang aman di Kabupaten Aceh Barat,” pungkasnya.(M.Jamil)