RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menegaskan seluruh rumah sakit dan puskesmas di Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan status kepesertaan jaminan kesehatan.

“Ini soal kemanusiaan terkait Desil itu sifatnya administrasi bisa diurus dibelakang, utamakan kesehatan warga dulu karena itu kewajiban rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan terhadap masyarakat,” kata Mirwan MS kepada wartawan Sabtu (9/5/2026).

Warga yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5 namun tercatat pada desil 8 sampai 10 tetap akan mendapatkan layanan kesehatan hingga proses perbaikan data selesai dilakukan.

“Kita sudah instruksikan RSUD YA Tapaktuan untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, termasuk masyarakat yang masuk desil 8 sampai 10, sambil menunggu proses perbaikan data,”ucapnya.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan persoalan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan yang belakangan menjadi perhatian di Aceh.

Menurut Mirwan, JKA merupakan hak dasar masyarakat Aceh yang tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses kesehatan warga.

Ia menilai program tersebut memiliki posisi khusus karena lahir sebelum implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional.

“Banyak masyarakat yang diduga salah klasifikasi dalam pendataan desil. Warga yang semestinya masuk kategori miskin dan rentan justru tercatat pada kelompok desil tinggi sehingga berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Karena itu, seluruh pasien tetap harus dilayani sambil pemerintah melakukan pembenahan data secara menyeluruh.
Tidak ada pembatasan desil 1 sampai 10 di RSUD-YA sembari Dinas Sosial bekerja memastikan masyarakat Aceh Selatan masuk dalam database JKA.

Menurut Mirwan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien dibanding mempersoalkan administrasi pada tahap awal pelayanan.

“Dalam hal ini pemerintah daerah tidak ingin ada masyarakat yang terlantar atau tertunda mendapatkan penanganan medis hanya karena persoalan desil, data administrasi, maupun status kepesertaan jaminan kesehatan. Tidak ada istilah desil – desilan dulu, utamakan kemanusiaan” tutupnya.