RUANGNUSA.COM I ABDYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, Jumat (28/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi itu dihadiri Wakil Bupati Abdya H. Zaman Akli, Kajari Abdya Kardono, Wakil Ketua I DPRK Tgk Mustiari dan Wakil Ketua DPRK Abdya Nurdianto, berlangsung di Gedung Dewan setempat.

Dalam paripurna tersebut, pendapatan daerah Abdya diproyeksikan meningkat Rp 34,19 miliar. Semula Rp904,92 miliar menjadi Rp939,11 miliar.

Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRK Abdya dibacakan Zulkarnaini. Ia mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal anggaran.

Selain itu, perubahan diperlukan untuk menyesuaikan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, hingga mengantisipasi keadaan darurat dan kondisi luar biasa.

“Pembahasan dua tim telah dilaksanakan di gedung rakyat ini dengan penuh rasa tanggung jawab, transparan dan demokratis,” kata Zulkarnaini.

Menurut dia, Banggar DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten telah membahas rancangan perubahan tersebut dengan memberi kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan.

Selain pendapatan, belanja daerah Abdya juga mengalami kenaikan Rp71,11 miliar. Semula ditetapkan Rp995,04 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp1,06 triliun.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan meningkat Rp36,92 miliar menjadi Rp128,04 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp1 miliar.

Dengan demikian, pembiayaan netto naik menjadi Rp127,04 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan jumlah yang sama.

Wakil Bupati Abdya Zaman Akli mengatakan pembahasan antara eksekutif dan legislatif berlangsung dinamis sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Setelah Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS disepakati, kami akan segera menerbitkan Surat Edaran tentang Penyusunan RKPA SKPK sebagai dasar penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Zaman Akli.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil kesepakatan ini agar perencanaan anggaran 2026 dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Abdya.