Pemkab Aceh Selatan Luruskan Isu 144 Kendaraan Dinas Hilang dan Pengadaan Mobil Dinas Bupati di LHP BPK
RUANAGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan meluruskan sejumlah pemberitaan yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan aset kendaraan dinas.
Pemkab menegaskan seluruh kendaraan dinas telah terdata, kelebihan pembayaran sewa sudah dikembalikan, dan Bupati Mirwan memilih tidak menggunakan mobil dinas baru senilai Rp1,87 miliar.
144 Unit Kendaraan Dinas Terdata dan Dicek Fisik
Isu hilangnya 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar dibantah Pemkab Aceh Selatan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Selatan, Dicky Ichwan, mengatakan BPKD melalui Bidang Aset telah menyelesaikan pendataan dan pengecekan fisik kendaraan roda empat.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai hilangnya 144 unit kendaraan dinas tidak benar. Seluruh kendaraan ada dan tercatat dalam sistem manajemen aset daerah,” ujar Dicky dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (4/7/ 2026).
Hal senada juga disampaikan Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal. Ia menyebut Pemkab juga sudah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh sehingga seluruh kendaraan telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
Kelebihan Bayar Sewa Rp 208 Juta Sudah Disetor ke Kas Daerah
Terkait temuan kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp 208,68 juta, Pemkab menjelaskan dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.
Kepala BPKD Aceh Selatan, Samsul Bahri SH, menjelaskan penyewaan dilakukan untuk kebutuhan operasional dan pelayanan masyarakat.
“Kami menghormati fungsi pengawasan BPK. Atas temuan tersebut, kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan,” jelasnya.
Dengan penyetoran itu, rekomendasi BPK pada poin tersebut dinyatakan telah ditindaklanjuti.
Bupati Mirwan Pilih Pakai Kendaraan Pribadi
Untuk pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar, Pemkab menjelaskan proses penganggarannya dilakukan pada APBK 2025, sebelum Bupati H. Mirwan, MS., M.Sos dilantik.
Sebagai bentuk efisiensi, Bupati Mirwan memutuskan tidak menggunakan kendaraan tersebut dan tetap memakai kendaraan pribadi.
“Pak Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari. Ini bentuk komitmen beliau terhadap efisiensi anggaran dan fokus pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Dicky.
Aset mobil dinas yang sudah diadakan itu dipastikan akan dimanfaatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Raih Opini WTP 2025
Pemkab Aceh Selatan juga baru saja meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI.
Pemkab menyampaikan apresiasi kepada BPK, masyarakat, dan media, serta berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan