RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan NGOBAM atau Ngopi Bareng Media yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Senin, (28/9/ 2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar, S.E., M.M. menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

“BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Amanah untuk mengelola Program JKN harus kami jaga dengan benar, mulai dari pengumpulan iuran hingga memastikan pembiayaan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mahmul Ahyar.

Ia menjelaskan bahwa tata kelola Program JKN melibatkan banyak pihak dan mengelola dana dalam jumlah sangat besar. Salah satu risiko yang perlu diawasi ialah pengajuan klaim yang tidak sesuai dengan pelayanan sebenarnya.

Menurut Mahmul Ahyar, cakupan manfaat JKN masih menjadi salah satu yang terluas. Program JKN menanggung berbagai pelayanan berbiaya tinggi, termasuk cuci darah dan penanganan penyakit katastropik. Di sisi lain, perkembangan teknologi medis turut meningkatkan biaya pelayanan. Inflasi di sektor kesehatan bahkan dapat mencapai sekitar 16 persen.

Mahmul Ahyar juga menyoroti tantangan pembiayaan akibat masih banyaknya peserta mandiri yang menunggak iuran. Ia menyebut sekitar 55 juta peserta mandiri belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sementara terdapat kewajiban pemerintah yang belum seluruhnya dibayarkan.

Apabila pengelolaan Program JKN mencatat surplus, dana tersebut tetap dikembalikan untuk kepentingan program yang berdampak kepada peserta dan peningkatan mutu pelayanan.

Dalam kesempatan tersebut, Mahmul Ahyar menyebutkan berdasarkan survey, terdapat 3 Produk Pemerintah yang memberikan kemudahan nyata dan menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia yaitu BPJS Kesehatan, PT Kereta Api Indonesia, dan QRIS.

Terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, Mahmul Ahyar menjelaskan bahwa petunjuk rinci, termasuk ketentuan iuran, belum ditetapkan karena masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

“Kami ingin seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh, terlindungi dalam Program JKN. Untuk Aceh, kami berharap usulan dana abadi bagi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dapat terealisasi sehingga pendanaan JKA lebih berkelanjutan,” kata Mahmul Ahyar.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Aceh Selatan hingga Agustus 2026 mencapai 96,46 persen dari total 243.043 jiwa.

BPJS Kesehatan memperkenalkan sejumlah kemudahan layanan. REHAB 3.0 memberi pilihan pembayaran tunggakan secara bulanan atau harian dengan nominal cicilan harian yang dapat disesuaikan, mulai dari Rp10.000. Setelah seluruh cicilan lunas, status kepesertaan JKN dapat aktif pada hari yang sama.

Peserta PBI JK dan PBPU Pemerintah Daerah juga dapat memeriksa status kepesertaan melalui PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek.

Bagi peserta yang membutuhkan informasi saat memperoleh pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu dan Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Melalui NGOBAM, BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan berharap media dapat menjadi mitra dalam menyampaikan informasi Program JKN secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami.