RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Pemuda Muhammadiyah Aceh Selatan menyoroti sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Kekhawatiran ini muncul karena limbah cair dan limbah padat dari dapur program Makanan Bergizi Gratis MBG berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan.

Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Aceh Selatan, Rahmat Kurniadi SH mengatakan, SPPG Aceh Selatan belum miliki IPAL Sesuai Kepmen LH Nomor 2076 tahun 2025.

“Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, setiap dapur SPPG wajib dilengkapi IPAL dengan proses aerobik, anaerobik, dan equalization tank. Aturan ini tertuang dalam Kepmen LH Nomor 2076 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah domestik,”ucap Rahmat kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Namun, Pemuda Muhammadiyah menilai sejumlah SPPG di daerah Aceh Selatan belum memenuhi standar tersebut. Akibatnya, air sisa cucian, minyak jelantah, dan sisa makanan berisiko langsung masuk ke tanah dan aliran sungai.

Limbah Padat SPPG Dibuang ke Mana?

Selain limbah cair, Pemuda
Muhammadiyah juga mempertanyakan pengelolaan limbah padat SPPG Aceh Selatan. Satu dapur SPPG bisa menghasilkan sekitar 10 kg bahkan lebih sampah per hari.

Jika tidak dipilah dan diolah, sampah organik, plastik, dan minyak jelantah akan menumpuk. Padahal standar pengelolaan sampah dapur MBG mewajibkan pemilahan, pengomposan, dan pemisahan minyak jelantah di jerigen khusus.

Risiko Pencemaran Lingkungan hingga Wabah Penyakit

Pemuda Muhammadiyah Aceh Selatan khawatir kondisi ini memicu pencemaran air tanah dan udara. Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah munculnya lalat, bakteri, dan virus yang berpotensi menimbulkan wabah penyakit seperti diare, kolera, hingga leptospirosis.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono sebelumnya menegaskan pengelolaan limbah dapur MBG jadi perhatian serius pemerintah.

Sesuai Kepmen LH Nomor 2076 Tahun 2025, KLH/BPLH telah menetapkan ketentuan baku mutu air limbah domestik serta persyaratan tahapan proses aerobik dan anaerobik pada IPAL di SPPG sebagai upaya memperkuat perlindungan kualitas lingkungan hidup.

“Tanpa IPAL yang optimal, air limbah dapur bisa menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan,”jelasnya.

Tuntutan Pemuda Muhammadiyah Aceh Selatan

Untuk mencegah dampak buruk, Pemuda Muhammadiyah Aceh Selatan mendorong Pemda Aceh Selatan bersama Dinas LH mengecek semua SPPG yang beroperasi, audit setiap SPPG di Aceh Selatan.

Selain itu diminta, Pemerintah daerah memberikan pendampingan teknis pemasangan IPAL sesuai standar dan setiap SPPG wajib punya tempat pilah sampah dan komposter untuk olah limbah padat organik.

“Dalam hal ini Pemuda Muhammadiyah minta Pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk dapat mengevaluasi SPPG yang belum memenuhi standar IPAl. Selain itu kita minta Kepala BGN Pusat dan Provinsi dapat mengevaluasi kembali kinerja Korwil BGN Aceh Selatan yang peka terhadap masalah ini,”ungkapnya.