Ketua Pansus II DPRK Alja Yusnadi Sampaikan Hasil Pansus Perkebunan Melalui RDPU Sorot CSR dan Plasma
RUANGNUSA.COM I Tapaktuan – Ketua Pansus II DPRK Aceh Selatan Dr (c) Ir. Alja Yusnadi, S.TP, M.Si soroti berbagai masalah di sektor perkebunan kelapa sawit di Wilayah Aceh Selatan mulai dari
kewajiban plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga konflik lahan yang belum terselesaikan.
Persoalan ini dinilai sangat krusial dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Selatan dan pihak Perusahaan.Hal ini disampaikan Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Aceh Selatan dalam laporan hasil kerjanya.
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tentang penataan perkebunan Sawit Aceh Selatan, yang berlangsung di Aula lantai II Gedung DPRK setempat, Senin (04/05/2026).
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 hingga 30 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU),”ucap Alja Yusnadia politisi Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan dalam laporannya, menegaskan pentingnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) oleh perusahaan perkebunan. Pansus II DPRK juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR/TJSL).
Aceh Selatan memiliki potensi besar di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Namun di balik potensi tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan.
“Dikarenakan masih banyak terdapat perusahaan yang belum optimal menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Pelaksanaan CSR harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar, bukan hanya formalitas.Tak hanya itu, persoalan konflik dan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan juga menjadi perhatian utama.
Salah satu konflik yang disoroti adalah sengketa antara masyarakat di Kecamatan Trumon Timur dengan PT Asdal Prima Lestari yang telah berlangsung lama.
Konflik tersebut bermula dari klaim lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Persoalan semakin memanas pada tahun 2008 ketika perusahaan mengklaim lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk pembentukan pansus oleh DPRK pada tahun 2016. Namun hingga kini, konflik tersebut belum menemukan titik terang.
Selain itu, konflik serupa juga terjadi antara masyarakat dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), terkait tuntutan pengembalian lahan seluas 165 hektare serta kejelasan program plasma.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus II telah melakukan berbagai kegiatan, seperti kunjungan lapangan ke perusahaan dan pabrik kelapa sawit, konsultasi dengan kementerian terkait, serta koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang telah menerapkan regulasi CSR secara efektif.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat dan memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Pansus berharap hasil laporan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ungkapnya.
Dalam Acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Hasil Pansus II DPRK Aceh Selatan turut dihadiri,Asisten bidang Pemerintahan Sekdakab, SKPK terkait, para Camat, Imum Mukim, Keuchik dan Tokoh Masyarakat Aceh Selatan, LSM serta tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan