Ketua For-PAS : PT ATAK, “Kebal Hukum” Dugaan Buang Limbah Langsung ke Sungai Krueng Luas Tanpa Uji Ikan
RUANGNUSA.COM | TAPAKTUAN – Ketua For-PAS Aceh Selatan, T Sukandi mengatakan PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) “Kebal Hukum”. Jika merujuk pada SOP pengelolaan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang benar.
Maka PT ATAK yang beroperasi di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, semestinya tidak boleh membuang limbahnya langsung ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas.
“Prosedur baku yang wajib dipatuhi adalah, bak penampungan awal seluruh limbah cair beracun sisa produksi CPO (Crude Palm Oil) dari pabrik harus dialirkan terlebih dahulu ke bak penampungan (kolam anaerobik/aerobik),”ucap Sukandi kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Setelah tertampung, di dalam bak penampungan tersebut limbah wajib dilakukan sterilisasi dan pengolahan secara berlapis melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hingga parameter pH, BOD, COD, TSS, dan Amonia (NH3) turun sesuai baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2014.
“Inilah tahap kunci yang selama ini diduga tidak dilakukan oleh PT ATAK secara transparan. Dari bak steril, air limbah hasil olahan harus dialirkan ke bak sampel khusus,”katanya.
Sukandi menjelaskan, di dalam bak sampel tersebut, harus dilepaskan jenis ikan yang hidup di Sungai Krueng Luas sebagai bio- indikator.
“Bila ikan-ikan tersebut dapat hidup, berenang normal, dan bertahan hidup minimal 24-48 jam di dalam bak sampel tersebut, maka barulah air limbah yang telah disterilkan itu boleh dialirkan ke dalam DAS Krueng Luas,”jalasnya.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Warga Gampong Pinto Rimba dan Krueng Luas melaporkan, ikan-ikan di DAS justru mati, air berbau busuk, dan berwarna hitam pekat.
“Ini bukti nyata bahwa air yang dibuang diduga belum steril dan belum melalui uji bio-indikator,”ujarnya.
Hasil lab Baristand Banda Aceh sudah jelas, COD dan NH3 di IPAL terakhir PT ATAK saja melebihi baku mutu, bagaimana mau dibilang aman untuk sungai ?.
“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran.
Kecurigaan publik bahwa PT ATAK ‘Kebal Hukum’ muncul karena rentetan pelanggaran sejak 2022 lalu tidak pernah berujung pada sanksi tegas,”katanya.
Surat Bupati Aceh Selatan No. 660/604/2022, desakan WALHI, tuntutan denda adat Rp 300 Juta dari Imum Mukim, hingga hasil lab terbaru tahun 2026 yang membuktikan pencemaran, seolah hanya menjadi arsip.
“Padahal sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 76-88, perusahaan yang membuang limbah melebihi baku mutu dapat dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, bahkan pidana,”ucapnya.
Masyarakat Trumon Timur kini menuntut DLH dan Bupati Aceh Selatan tidak hanya menelaah, tapi juga melakukan praktik uji ikan hidup di bak sampel IPAL PT ATAK secara terbuka, disaksikan warga, Keuchik, dan wartawan.
“Jika ikan di bak sampel saja mati, maka jelas PT ATAK harus menghentikan pembuangan ke Krueng Luas dan bertanggung jawab memulihkan sungai.
Lindungi Krueng Luas, Selamatkan Masa Depan Anak Cucu Trumon Raya,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan