RUANGNUSA.COM I Tapaktuan – Keputusan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai apresiasi di berbagai kalangan Masyarakat Aceh yang menilai keputusan tersebut sangat berpihak kepada masyarakat kecil khususnya Aceh.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang menginstruksikan pencabutan Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

“Keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Selatan, yang selama beberapa waktu terakhir mengeluhkan adanya pembatasan layanan kesehatan dalam skema JKA,”ucap Rema Mishul Azwa politisi dari partai PNA kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, JKA selama ini menjadi salah satu program yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan cepat dan mudah bagi tanpa di bebankan biaya.

Kami mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mengapresiasi langkah Gubernur Aceh
yang telah mendengar suara rakyat.
Selain itu kita juga mengapresiasi kepada adek-adek Mahasiswa yang telah berjuang keras dalam penolakan Pergub ini hingga mendapatkan hasil yang dinilai berpihak kepada masyarakat Aceh.

“Dengan dicabutnya Pergub ini, masyarakat bisa kembali berobat seperti biasa tanpa rasa khawatir, ini bukti mualem berpihak kepada rakyat Aceh,” katanya.

Rema menjelaskan JKA adalah program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat. Ketika ada pembatasan, tentu masyarakat merasa cemas.
Karena itu, langkah Mualem mencabut Pergub ini menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.

Rema juga mengapresiasi sikap Pemerintah Aceh yang membuka ruang terhadap berbagai aspirasi publik sebelum mengambil keputusan.

Menurut Ketua DPRK Aceh Selatan itu, masukan dari ulama, akademisi, DPR Aceh hingga mahasiswa menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan.

“Kita melihat pemerintah tidak menutup mata. Aspirasi masyarakat didengar dan dijadikan bahan evaluasi. Ini bentuk pemerintahan yang responsif,” jelasnya.

Politisi Partai PNA itu berharap, setelah pencabutan Pergub tersebut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan normal tanpa hambatan administratif maupun pembatasan berdasarkan kategori ekonomi.

“Paling penting sekarang adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Jangan sampai ada lagi warga yang kesulitan berobat hanya karena persoalan aturan,” ungkapnya.