Kejari Aceh Selatan Selesaikan Sengketa Lahan 29 Ha PT Agro Sinergi Nusantara di Trumon Timur
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Berhasil Melakukan Pemulihan Keuangan Negara Berupa Lahan Aset PT Agro Sinergi Nusantara Senilai Rp2,465 Miliar melalui Penyelesaian Non-Litigasi.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan penyerahan simbolis aset berupa lahan hasil pemulihan kepada PT Agro Sinergi Nusantara, yang berlangsung pada Hari Selasa, (6/10/2026), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., Manager PT Agro Sinergi Nusantara Suko Wahyudi beserta jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Ridho, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, S.H., Kasi Intel Roland Tampubolon, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyelesaian permasalahan aset tersebut merupakan hasil dari mediasi lanjutan antara PT Agro Sinergi Nusantara dengan masyarakat Gampong Seuneubok Punto, Kecamatan Trumon Timur, yang diwakili oleh Keuchik Gampong Seuneubok Punto.
Dalam proses penyelesaian tersebut, PT Agro Sinergi Nusantara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menunjukkan dokumen kepemilikan dan legalitas lahan yang menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Keuchik Gampong Seuneubok Punto yang menyatakan bahwa areal 112 Kebun Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, seluas 29 hektar, yang sebelumnya dikuasai oleh masyarakat Seuneubok Punto dan Krueng Luas, telah diserahkan kembali kepada PT Agro Sinergi Nusantara.
Adapun lahan yang diserahkan kembali seluas 29 hektare, dengan nilai sekitar Rp85.000.000,- per hektar, sebagaimana tercantum dalam surat PT Agro Sinergi Nusantara Nomor: KL/X/373/IX/2026 tanggal 23 September 2026.
Di atas lahan tersebut terdapat tanaman kelapa sawit yang masih produktif, terdiri dari tanaman tahun tanam 1996 pada Blok 96.D seluas 25 hektar dan tanaman tahun tanam 2012 pada Blok 12.D seluas 4 hektare.
Dengan pengembalian lahan seluas 29 hektare tersebut, nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.465.000.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
Kajari Aceh Selatan Rozano Yudistira menekankan bahwa penyelesaian permasalahan aset melalui jalur non-litigasi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum.
“Penyelesaian ini merupakan hasil dari proses yang mengedepankan komunikasi, pembuktian dokumen dan kepastian hukum. Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat memberikan kepastian bagi para pihak dan mencegah timbulnya kembali permasalahan di kemudian hari,” ujar Kajari melalui Kasi Intel Roland Tampubolon.

Tinggalkan Balasan