Kejari Abdya Tetapkan Mantan Keuchik Pante Perak Susoh Tersangka Korupsi APBG 2024 Rp 109 Juta lebih, NMAX dan Gapura Tak Terealisasi
RUANGNUSA.COM I ABDYA – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menetapkan M, mantan Keuchik Pante Perak, Kecamatan Susoh, sebagai tersangka korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2024. Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp109 juta lebih.
Kepala Kejari Abdya Kardono mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan anggaran antara lain terjadi pada pengadaan sepeda motor dinas Yamaha NMAX dan pembangunan gapura gampong yang tidak terealisasi.
Penyidik menduga dana untuk kedua kegiatan tersebut dikuasai M dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara sebesar Rp 109.192.089, 68 itu diperkuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebelum menetapkan tersangka, aparat telah menempuh upaya administratif. Camat Susoh sempat menegur M atas kegiatan yang belum terlaksana. M kemudian menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaan paling lambat 10 Juli 2025, disaksikan Ketua Tuha Peut dan Camat Susoh.
Namun, hingga Desember 2025, kegiatan tersebut belum juga terealisasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga tidak ditindaklanjuti dalam tenggat 60 hari. Upaya administratif tetap tidak membuahkan penyelesaian hingga penghitungan kerugian negara dilakukan.
Kejari Abdya akhirnya menetapkan M sebagai tersangka setelah penyidik menilai terdapat kerugian negara, unsur perbuatan melawan hukum, dan indikasi kesengajaan.
M disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 sebagai dakwaan primer serta Pasal 3 juncto Pasal 18 sebagai dakwaan subsidair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Kejari Abdya menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penyidikan dan upaya administratif yang telah ditempuh.
“Terdapat kerugian yang nyata serta ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dan unsur perbuatan melawan hukum secara jelas,” demikian keterangan Kejari Abdya.

Tinggalkan Balasan