RUANGNUSA.COM I JAKARTA – Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network) mendorong tata kelola risiko lanskap untuk menjawab persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan pertambangan ilegal (PETI) di Sumatera.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Webinar Karhutla Seri 2 bertajuk “Karhutla dan Pertambangan Ilegal di Sumatera: Tantangan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan”, Senin (21/9/2026).

Webinar daring ini diikuti peserta dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Kehadiran tertinggi mencapai 119 peserta secara bersamaan di Zoom Meeting. Hasil diskusi akan dirumuskan menjadi Policy Brief bagi pemerintah dan para pihak.

Ketua Umum APIK Indonesia Network membuka webinar. Dua pembicara dari APIK Region Sumatera hadir, yakni Onrizal, Ph.D. dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Sabaruddin, Ph.D. dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Dalam paparannya, Onrizal mengungkapkan data terbaru karhutla. Indikasi luas karhutla nasional Januari –Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen dibanding periode sama 2025.

Pemantauan hingga 20 September 2026 mendeteksi 1.532 hotspot kepercayaan tinggi secara nasional. Di enam provinsi prioritas, Sumatera Selatan 285 hotspot, Jambi 26, dan Riau 1 hotspot.

Namun Onrizal menegaskan, hotspot bukan berarti satu kejadian kebakaran dan tidak bisa langsung diartikan luas terbakar. Data satelit harus dibaca bersama verifikasi lapangan.

“Karhutla dan PETI adalah dua persoalan berbeda. Tidak semestinya dipaksakan ke hubungan sebab-akibat sederhana. Namun keduanya dapat terjadi dalam bentang alam yang sama,” ujar Onrizal.

Ketika bertemu dengan hutan terdegradasi, gambut rentan, DAS terganggu, dan lemah pengawasan, dampaknya terakumulasi pada tanah, air, biodiversitas, hingga kesehatan masyarakat.

Onrizal juga meluruskan istilah tambang rakyat. Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM) atau tambang emas rakyat merujuk skala dan cara kegiatan, tidak otomatis ilegal. ASGM bisa legal jika berizin, dan masuk kategori PETI jika tanpa izin.

Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menertibkan pekerja di lokasi. Perlu penelusuran pemilik alat berat, pemodal, pemasok, pengolah, pembeli hingga aliran dana.

Dampak ekologisnya berbeda-beda, mulai dari risiko merkuri pada tambang emas hingga sedimentasi sungai dan tekanan ekosistem pesisir pada tambang timah di Bangka Belitung.

Sementara itu, Sabaruddin dari Unsri menekankan gambut harus dijaga sebagai satu kesatuan sosial, ekologis, dan hidrologis.

“Gambut yang kehilangan air menjadi jauh lebih rentan terhadap kebakaran. Drainase, muka air, penggunaan lahan harus dilihat sebagai satu persoalan,” kata Sabaruddin.

Ia menyebut tantangan meliputi pengeringan akibat drainase, konflik batas dan konsesi, serta keterbatasan pengawasan. Perguruan tinggi dinilai berperan sebagai katalisator netral yang menjembatani riset, pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan media.

APIK Indonesia mendorong pendekatan One Landscape–One Risk Map, yakni membaca informasi spasial kawasan hutan, gambut, DAS, riwayat kebakaran, pertambangan dan permukiman dalam satu kerangka keputusan.

Ukuran keberhasilan tidak hanya patroli atau alat berat disita, tapi apakah kebakaran berulang menurun, bukaan ilegal berkurang, kualitas air membaik, dan masyarakat punya penghidupan berkelanjutan.

Hasil webinar akan dituangkan dalam Policy Brief sebagai masukan penguatan pencegahan karhutla, pengelolaan gambut, pengawasan PETI dan pemulihan lingkungan.