RUANGNUSA.COM I JAKARTA – Kabar haru datang dari Jakarta. Penantian panjang selama 6 bulan akhirnya berakhir. Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditahan otoritas Kerajaan Thailand, akhirnya menginjakkan kaki kembali di tanah air.

Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (18/9/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma dan Pemerintah Aceh.

Pembagian peran dilakukan jelas, biaya tiket pesawat dari Thailand ke Jakarta dan Jakarta ke Kualanamu ditanggung Pemerintah Aceh melalui pendanaan Baitul Mal yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, sementara biaya hotel di Jakarta ditanggung Haji Uma.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur dari 2 kapal yaitu KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja ditangkap otoritas keamanan Thailand karena pelanggaran batas perairan pada 10 dan 11 Maret 2026 lalu.

KJRI Songkhla langsung melakukan penanganan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI serta pendampingan hukum. KJRI melakukan akses kekonsuleran pada 12-13 Maret, 24 April dan 30 Juni 2026 serta bantuan logistik. Selama di Penjara Phuket City, para ABK ditempatkan satu sel, diperlakukan baik, cukup makan, dan diberi kesempatan ibadah serta olahraga.

Dari total 19 nelayan, satu ABK di bawah umur 16 tahun atas nama Muhammad Yunus dari KM Aneuk Manja mendapat pendampingan khusus dan dipulangkan lebih cepat pada 30 April 2026.

Selanjutnya, 13 ABK KM Aneuk Manja 02 menjalani sidang 1 Mei 2026. Mereka dikenakan denda THB 100.000 atau kurungan 200 hari untuk 12 kru dan denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari untuk kapten kapal.

Sementara 5 ABK KM Langka Bahagia Satu atau yang dikenal Boat Jalur Gaza menjalani sidang 4 Juni 2026 dan saat ini menunggu proses banding jaksa. Kasus mereka lebih berat karena saat penangkapan terjadi insiden yang menyebabkan tenggelamnya KM Langka Bahagia Satu serta kerusakan pada kapal Royal Thai Navy yang dianggap melawan petugas. 5 ABK Jalur Gaza harus menjalani tahanan lebih kurang dua tahun.

Di tengah proses hukum, keluarga mengirim surat mandat kepada DPD RI. Menindaklanjuti itu, H. Sudirman Haji Uma mengirim surat resmi Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 pada 10 Agustus 2026 kepada KBRI Bangkok dan KJRI Songkhla memohon pendampingan hukum.

Surat dibalas resmi oleh KJRI Songkhla Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Konsul RI Winardi Hanafi Lucky. Pada 13 September, Haji Uma mendapat konfirmasi 13 nelayan akan dipulangkan.

Haji Uma kemudian komunikasi dengan Kepala DKP Aceh, Safrizal. Pemerintah Aceh melalui DKP menyatakan siap menanggung tiket. Sementara penginapan di Jakarta ditanggung Haji Uma.

Setibanya di Soekarno Hatta, ke-13 nelayan diterima Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan dijamu makan malam oleh Ilham Pangestu, Anggota DPR RI asal Aceh.

Adapun ke-13 nelayan tersebut adalah:
Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.

Haji Uma ikut mengantar ke hotel serta memberi nasihat agar lebih hati-hati dan tidak melewati batas negara. Ia juga memfasilitasi video call dengan keluarga melalui grup WhatsApp. Momen haru terjadi, para nelayan meneteskan air mata karena selama 6 bulan baru bisa bicara langsung dengan keluarga.

Pada Sabtu siang, ke-13 nelayan akan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air JT210 dari Soekarno Hatta menuju Kualanamu dan akan dijemput armada Dinsos Provinsi Aceh serta Pemkab Aceh Timur.

“Kita tetap jalin komunikasi dengan KBRI untuk terus memantau lima nelayan lainnya. Kita berterimakasih kepada KBRI Bangkok, KJRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang sudah ikut membantu,” pungkas Haji Uma.