Gubernur Aceh Cabut Pergub Nomor 2 Rakyat Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa
RUANGNUSA.COM | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem, Senin (18/5/2026).
Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.
“Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan