Eksekusi Cambuk 13 Terpidana Jinayat di Tapaktuan, 8 Dijalani 5 Absen
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Proses eksekusi berlangsung di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dari 13 terpidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sebanyak 8 orang hadir dan menjalani eksekusi. Sementara 5 orang lainnya berhalangan hadir dengan berbagai alasan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan Roland Tampubolon, S.H., M.H. mengatakan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Sebelum dan sesudah eksekusi, seluruh terpidana diperiksa kesehatan oleh Tim Medis Puskesmas Tapaktuan. Ini untuk memastikan kondisi fisik memenuhi syarat dan tetap dalam keadaan baik,” ujar Roland.
Pelaksanaan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Kejari menegaskan prinsip kepastian hukum, penghormatan HAM, serta memperhatikan kondisi kesehatan terpidana.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Plh Kajari Aceh Selatan Widi Utomo, S.H., M.H., perwakilan Bupati Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Kajari, Dinas Syariat Islam, Rutan Tapaktuan, Kapolsek Tapaktuan, Satpol PP WH, dan insan pers.
Berikut Rincian 8 Terpidana yang Dieksekusi Cambuk.
1.Ali Alias Poya Bin Alm. Januddin, Putusan 3 K/AG/JN/2024, Pasal 48. Vonis 175 kali cambuk. Setelah dikurangi 37 kali karena masa tahanan dan 75 kali cambuk sebelumnya, sisa yang dieksekusi 63 kali.
2.Ruslandi Sanjani Bin Jailani, Putusan 11/JN/2025/MS TTN, Pasal 37 ayat (1). Vonis 100 kali cambuk Hudud. Sisa 74 kali setelah dikurangi 26 kali sebelumnya.
3.Furqansyah Bin Alm. Saifil, Putusan 18/JN/2025/MS TTN, Pasal 19. Vonis 25 kali cambuk Ta’zir.
4.Hendri Susanto Bin Alm. Usman Idris, Putusan 19/JN/2025/MS TTN, Pasal 18. Vonis 10 kali cambuk Ta’zir.
5.Mardin Maulana Bin Alm. Amiruddin, Putusan 1 K/AG/JN/2026, Pasal 46. Vonis 40 kali. Sisa 31 kali setelah dikurangi 9 kali masa tahanan.
6.T. Idamul Fata Tsaqih Bin Alm. T. Khadafi, Putusan 6/JN/2026/MS TTN, Pasal 18. Vonis 10 kali cambuk Ta’zir.
7.Rio Bagus Pratama Bin Samsuar, Putusan 7/JN/2026/MS TTN, Pasal 18. Vonis 10 kali cambuk Ta’zir.
8.Rizki Baizawi Bin Alm. Sudirman, Putusan 5/JN/2026/MS TTN, Pasal 18. Vonis 7 kali cambuk Ta’zir.
Sementara 5 Terpidana Berhalangan Hadir diantaranya.
1.Rusfiandi Bin Alm. Suriadi, Putusan 07/JN/2021/MS TTN, Pasal 38. Sisa 57 kali cambuk dari 100 kali. Berhalangan tanpa keterangan.
2.Saifannur Alias Refan Bin Rajuddin, Putusan 12/JN/2024/MS TTN, Pasal 48. Sisa 143 kali cambuk. Berhalangan karena dirawat di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.
3.Siti Sharah Binti Siwirman, Putusan 8/JN/2024/MS TTN, Pasal 25. Sisa 21 kali cambuk. Berhalangan tanpa keterangan.
4.Busyairi Michjal Bin Alm. Binir Amin, Putusan 16/JN/2024/MS TTN, Pasal 18. Vonis 10 kali. Berhalangan tanpa keterangan.
5.Teuku Zulpardi Bin Mansurdin, Putusan 8/JN/2026/MS TTN, Pasal 18. Vonis 10 kali. Berhalangan karena sakit.
Kejari Aceh Selatan menegaskan komitmen menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Ini juga menjadi bagian dari penegakan Syariat Islam sesuai peraturan perundang – undangan di Provinsi Aceh,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan