RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan akan menurunkan tim investigasi dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (20/7/2026).

Menanggapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media massa serta laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran di aliran Sungai Krueng Luas yang dikaitkan dengan aktivitas PT Aceh Trumon Anugerah Kita (PT ATAK), Pemkab Aceh Selatan melalui DLH menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM, mengatakan setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, DLH berkewajiban menindaklanjuti setiap informasi yang diterima melalui mekanisme pemeriksaan teknis yang objektif, profesional, dan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, pemberitaan mengenai ditemukannya ikan mati di aliran Sungai Krueng Luas perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan proses pembuktian ilmiah. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar di masyarakat.

“Dalam minggu ini kami akan menurunkan tim teknis ke lapangan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di aliran Sungai Krueng Luas, tetapi juga mencakup peninjauan terhadap lokasi-lokasi yang relevan, termasuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan di PT Aceh Trumon Anugerah Kita (PT ATAK). Langkah ini dilakukan agar seluruh informasi dapat diverifikasi secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan asumsi,” jelas Kasputra, ST., MM.

Tim investigasi yang terdiri dari tenaga teknis lingkungan hidup akan melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik di sepanjang aliran Sungai Krueng Luas, termasuk lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai titik ditemukannya ikan mati.

Selain itu, tim juga akan melakukan penelusuran terhadap potensi sumber-sumber yang dapat memengaruhi kualitas air sungai.

Investigasi akan dilakukan secara komprehensif melalui observasi lapangan, dokumentasi kondisi sungai, pengumpulan informasi dari masyarakat, pemerintah gampong, pemerintah kecamatan, serta pihak perusahaan apabila diperlukan.

Tenaga teknis DLH juga akan melakukan pengambilan sampel air pada beberapa titik yang representatif, baik di bagian hulu, tengah maupun hilir sungai. Sampel tersebut selanjutnya akan dikirim untuk diuji di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Aceh, guna mengetahui kondisi kualitas air berdasarkan parameter fisika, kimia, maupun parameter lain sesuai standar baku mutu lingkungan hidup.

Tim juga akan mengidentifikasi kondisi biota perairan, memeriksa kemungkinan adanya perubahan warna, bau maupun karakteristik air, serta menginventarisasi seluruh potensi sumber yang dapat memengaruhi kualitas lingkungan di kawasan tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kesimpulan yang nantinya disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan hasil uji laboratorium. Karena itu, kami belum dapat menyatakan apakah dugaan yang berkembang memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Aceh Trumon Anugerah Kita ataupun faktor lainnya sebelum seluruh proses investigasi selesai dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyebutan nama PT ATAK dalam laporan masyarakat menjadi bagian informasi yang akan diverifikasi tim. Pemeriksaan terhadap perusahaan akan dilakukan sesuai kewenangan DLH dengan tetap menghormati asas praduga dan keterbukaan informasi.

DLH juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila dalam proses investigasi diperlukan dukungan teknis maupun data tambahan.

Lebih lanjut, Kasputra menegaskan Sungai Krueng Luas merupakan sumber daya alam penting bagi masyarakat Trumon Timur sebagai sumber air, habitat biota perairan maupun penunjang aktivitas warga.

“Apabila hasil investigasi dan uji laboratorium nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada tim investigasi untuk bekerja secara profesional.