RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera memastikan kewajiban dokumen lingkungan usahanya telah terpenuhi.

Imbauan disampaikan Plt. Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, saat melakukan pemantauan dan pembinaan langsung ke SPPG Aceh Selatan Tapaktuan – Padang di Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan pemantauan dilakukan bersama Kepala Bidang Tata Lingkungan dan tim teknis Pengawasan DLH. Pemeriksaan meliputi pemenuhan persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah melalui IPAL, pengelolaan dan pemilahan sampah, serta sanitasi dan kebersihan area dapur.

Tujuan kegiatan untuk memastikan operasional SPPG berjalan sesuai aspek perlindungan lingkungan, sekaligus memberikan pembinaan teknis agar potensi dampak lingkungan dapat dikelola dan diminimalkan.

Kasputra menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memastikan jenis dokumen lingkungan sesuai jenis, skala, lokasi dan karakteristik kegiatan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mengecek kembali dokumen lingkungannya. Jangan sampai kegiatan usaha sudah berjalan, tetapi kewajiban lingkungannya belum dipenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan dokumen lingkungan tidak sama untuk semua usaha. Ada yang wajib Amdal, UKL-UPL, dan ada yang cukup SPPL sesuai penapisan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

“SPPL adalah untuk kegiatan yang tidak wajib Amdal maupun UKL-UPL. Pelaku usaha harus memastikan usahanya masuk kategori mana. Kalau wajib UKL-UPL atau Amdal, dokumennya harus disesuaikan,” jelasnya.

Kasputra menambahkan proses Persetujuan Lingkungan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha diminta menyampaikan data kegiatan, lokasi dan skala usaha dengan benar agar penapisan dokumen sesuai.

“Imbauan yang sama kami sampaikan kepada SPPG yang sudah maupun akan beroperasi di Aceh Selatan, termasuk SPPG Tapaktuan – Padang. Sebagai kegiatan yang menghasilkan limbah, aspek pengelolaan lingkungan harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menegaskan pemenuhan persetujuan lingkungan bukan hanya administrasi. “Setelah dokumen terpenuhi, pengelolaan sampah, air limbah dan dampak lingkungan lainnya juga harus dilaksanakan,” kata Kasputra.

DLH Aceh Selatan menyatakan siap memberikan informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami kewajiban dokumen lingkungan.

“Lebih baik kita pastikan dari awal daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.