Disindir saat debat pilkada, GOR Sigupai Kini Jadi Aset Abdya
RUANGNUSA.COM I ABDYA – GOR Sigupai Arena yang sempat menjadi bahan sindiran terhadap Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam debat Pemilihan Kepala Daerah, kini kembali menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kepastian itu diperoleh setelah Pemerintah Aceh menghibahkan pengelolaan fasilitas tersebut kepada Pemkab Abdya.
Pengalihan aset ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD antara Safaruddin dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, T. Banta Nuzullah.
Adapun, Penandatanganan berlangsung di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, Sabtu
22 Agustus 2026.
NPHD tersebut menjadi dasar kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemkab Abdya mengenai pengalihan serta pengelolaan GOR Sigupai Arena. Dokumen itu mengatur hak dan kewajiban kedua pihak, termasuk tujuan pemanfaatan aset olahraga tersebut.
Safaruddin mengatakan hibah itu memberi kepastian terhadap status GOR Sigupai yang telah dibangun, tetapi selama ini belum berada sepenuhnya di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Abdya.
“Sekarang sudah ada kepastian pengelolaannya. Selama ini, sejak aset itu dibangun, belum dikelola, kegiatan dan anggarannya juga belum ada,” kata Safaruddin kepada wartawan melalui telepon, Minggu (23/08/2026).
Dengan status baru tersebut, Pemkab Abdya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan GOR Sigupai Arena. Safaruddin mengatakan pemerintah daerah kini dapat menyiapkan pengelolaan, kegiatan, serta anggaran untuk fasilitas itu.
“Kalau sekarang sudah menjadi milik daerah, artinya Pemkab Abdya sudah bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan aset,” ujarnya.
Pengembalian GOR Sigupai ke pengelolaan Abdya juga menutup salah satu polemik yang sempat mencuat dalam kontestasi politik daerah. Saat Pilkada, persoalan aset itu pernah digunakan untuk mengkritik Safaruddin.
Ia mengatakan tudingan tersebut berkembang hingga memunculkan anggapan bahwa dirinya gagal menyelamatkan aset daerah. Penandatanganan NPHD, menurut Safaruddin, menjadi jawaban atas persoalan yang selama ini diperdebatkan.
“Ini juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa aset yang selama ini dianggap sia-sia, hari ini kita buktikan bisa kembali kepada kita,” kata Safaruddin.
Menurut dia, kepastian status GOR Sigupai Arena sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut bagi kegiatan olahraga masyarakat Abdya.
“Bahkan, itu sempat menjadi problema yang mengaitkan bahwa Safaruddin gagal menyelamatkan aset kita selama ini. Tapi alhamdulillah, kita mampu mengembalikan aset itu kembali menjadi milik daerah,” ujar Safaruddin.

Tinggalkan Balasan