RUANGNUSA.COM I Tapaktuan –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan mencatat 13 dari 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sisanya, 18 unit SPPG masih menyelesaikan persyaratan agar layak operasional.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yuhelmi, melalui Kabid Kesmas Dinkes Aceh Selatan Yulimir menyebut SLHS wajib dipenuhi setiap penyelenggara makanan.

Sertifikat ini jadi bukti fasilitas sudah sesuai standar kebersihan, sanitasi lingkungan, dan keamanan pangan dari pemerintah.

“SLHS menjadi indikator bahwa suatu fasilitas telah memenuhi aspek kebersihan, sanitasi lingkungan, serta keamanan pangan, sehingga layak memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ucap Yulimir Kabid Kesmas, Kamis (4/6/2026).

Adapun 13 SPPG yang telah memperoleh SLHS di Kabupaten Aceh Selatan meliputi SPPG Tengah Baru Labuhanhaji, SPPG Bukit Gadeng, SPPG Insani Jeumpa Sehat, SPPG Tanjung Harapan Meukek.

Dilanjutkan, SPPG Pante Geulima Labuhanhaji Barat, SPPG Lhok Aman Meukek, SPPG Gampong Baro, SPPG Samadua.

Ditambah, SPPG Seunebok Punto, SPPG Ujung Padang Asahan, SPPG Lhok Pawoh Sawang. SPPG Tutong Labuhanhaji Barat, dan SPPG Suaq Bakung Kluet Selatan.

Dinkes Aceh Selatan terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap 18 SPPG yang belum memiliki SLHS agar seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat segera dipenuhi.
‎
“‎Kita berharap seluruh SPPG yang beroperasi di Aceh Selatan dapat segera mengantongi sertifikat tersebut,” katanya.

Dengan demikian, pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan secara optimal, aman, dan sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.