RUANGNUSA.COM I MEULABOH – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arongan Lambalek.

Dalam operasi yang dilaksanakan Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 23,7 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu wilayah Kecamatan Arongan Lambalek.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA 34 tahun di salah satu lokasi di Kecamatan Arongan Lambalek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,5 gram, satu dompet warna cokelat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, dua unit telepon genggam, serta satu dompet kecil warna hitam.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Aceh Barat menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika.

“Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Shandy Saputra.

Berbekal hasil pemeriksaan tersangka pertama, penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti. Dari proses tersebut, tim memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

Menindaklanjuti hasil pengembangan, sekitar pukul 16.00 WIB tim kembali mengamankan seorang pria berinisial FH 41 tahun di wilayah Kecamatan Arongan Lambalek yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 21,2 gram, satu dompet warna hitam, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu tas samping warna hitam, serta 21 paket plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan sebagai perlengkapan pengemasan sabu siap edar.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

AKP Shandy Saputra menegaskan pengungkapan ini bukti nyata keseriusan Polres Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan Aceh Barat yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih melanjutkan proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, hingga pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (M.Jamil)