Bantah Pungli, Kepala UPP Susoh: Semua Izin Pengapalan Diproses Online
RUANGNUSA.COM I ABDYA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Susoh, Hardi Sugianto, membantah tegas tudingan adanya pungutan liar dalam kegiatan pengapalan bijih besi di Pelabuhan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Ia juga membantah pernah menghambat proses perizinan atau meminta pungutan di luar ketentuan.
Hal itu disampaikan Hardi saat ditemui wartawan di kantornya, Susoh, Senin (10/08/2026).
“Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan yayasan tersebut. Kami juga tidak pernah memintanya,” kata Hardi.
Hardi menjelaskan, seluruh proses perizinan di UPP Kelas III Susoh saat ini telah menggunakan sistem daring. Dengan sistem tersebut, tidak ada celah bagi petugas untuk menahan proses.
“Saya tidak pernah menghambat, karena proses izin kita semua sudah online. Kalau tidak lengkap, akan tertolak dengan sendirinya. Tidak lengkap itu biasanya apabila yang bersangkutan tidak memiliki akun,” ujarnya.
Beberapa layanan kepelabuhanan yang sudah elektronik di antaranya Inaportnet dan Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel). Sementara penerimaan negara bukan pajak atau PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.
“Setelah proses pengajuan yang dilakukan secara online tersebut berhasil, maka keluarlah Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” kata Hardi.
Bantahan Hardi disampaikan setelah Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kementerian Perhubungan menyelidiki dugaan pungutan liar pengapalan bijih besi di Pelabuhan UPP Susoh.
Ketua SaKA, Miswar, mengatakan informasi yang diterima pihaknya mengarah pada dugaan pungutan di luar ketentuan terhadap sejumlah pengguna jasa. Mereka antara lain shipper PT Juya dan PT BBR, perusahaan bongkar muat (PBM), jasa pengurusan transportasi (JPT), agen kapal, serta pihak kapal.
“Pengurusan izin sampai rekomendasi KUPP hingga pelaksanaan pengapalan diduga dipungut di luar PNBP oleh Kepala KUPP Susoh, dan itu berdasarkan informasi yang kita terima di internal mereka,” kata Miswar dalam rilis, Senin (10/08/2026).
Miswar menyebut nilai pungutan yang diduga diminta mencapai Rp 46 juta untuk shipper dalam setiap pengapalan. Adapun PBM dan JPT disebut berkisar Rp 20 juta, bergantung pada tonase muatan. Pengapalan yang sedang berlangsung disebut memiliki tonase sekitar 55 ribu ton.
SaKA meminta APH dan Inspektorat Kementerian Perhubungan memeriksa dugaan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.
“Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah. Namun apabila terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Miswar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak UPP Susoh menegaskan komitmen untuk menjalankan pelayanan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan