Baitul Mal Aceh Selatan Usul BMK Diberi Mandat Awasi Penyaluran Bantuan Baitul Mal Aceh
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Di tengah upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan infak, jajaran Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) di Aceh menyoroti perlunya penguatan tata kelola dan kewenangan monitoring program yang dilaksanakan Baitul Mal Aceh.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menilai sudah saatnya dilakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Termasuk pemberian mandat dan kewenangan yang lebih jelas kepada BMK untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program bantuan Baitul Mal Aceh yang disalurkan di daerah.
Menurutnya, kegelisahan BMK bukan lahir karena keinginan mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh, melainkan karena adanya tanggung jawab moral terhadap masyarakat, khususnya para mustahik di wilayah masing-masing.
“Ketika muncul dugaan pungutan liar, penyimpangan, atau praktik lain yang berpotensi merugikan mustahik, masyarakat sering kali memandang bahwa seluruh Baitul Mal ikut bertanggung jawab. Padahal, dalam banyak kondisi, Baitul Mal Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan maupun akses yang memadai untuk melakukan monitoring terhadap program tersebut,” ujar Gusmawi di Tapaktuan, Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Baitul Mal melakukan pembiaran, padahal BMK justru tidak memiliki instrumen yang cukup untuk melakukan pengawasan langsung.
Menurut Gusmawi, mustahik penerima manfaat pada hakikatnya berada di wilayah kerja Baitul Mal Kabupaten/Kota. Dari sisi geografis, kedekatan sosial, hingga jangkauan pelayanan, BMK merupakan lembaga yang paling dekat dengan masyarakat. Bahkan selama ini BMK juga telah membangun jaringan pelayanan hingga ke tingkat gampong melalui Baitul Mal Gampong.
Karena itu, ia memandang pelibatan BMK dalam monitoring dan evaluasi akan memperkuat akuntabilitas program sekaligus mempercepat penyelesaian apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Selain penguatan kewenangan, Gusmawi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi antarlembaga. Menurutnya, Baitul Mal Kabupaten/Kota perlu memperoleh akses terhadap data mustahik yang telah maupun akan menerima bantuan dari Baitul Mal Aceh.
“Data tersebut sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan, termasuk dengan program yang dikelola BMK. Selain itu, data juga dibutuhkan untuk proses verifikasi, validasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” katanya.
Lebih jauh, Gusmawi menilai momentum saat ini perlu dijadikan titik awal pembenahan tata kelola Baitul Mal secara menyeluruh. Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain penguatan regulasi, pembagian kewenangan yang tegas, integrasi sistem informasi dan basis data mustahik, penguatan koordinasi antara Baitul Mal Aceh, BMK, dan Baitul Mal Gampong, serta penyusunan mekanisme monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan yang terintegrasi.
“Pelibatan aktif Baitul Mal Kabupaten/Kota sejak tahap perencanaan, validasi data, penyaluran, monitoring hingga evaluasi bukanlah untuk mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh. Justru ini merupakan bentuk sinergi agar seluruh tingkatan Baitul Mal dapat bekerja secara terpadu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mustahik,” tutupnya.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola Baitul Mal di Aceh. Dengan sistem yang terintegrasi dan kolaboratif, diharapkan setiap hak mustahik benar-benar tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang mencederai amanah pengelolaan zakat.

Tinggalkan Balasan