Baitul Mal Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak 2026
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan menggelar Sosialisasi dan Publikasi Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak Tahun 2026, Senin (7/9/2026).
Acara yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Selatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Baitul Mal Aceh Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapaktuan.
Kegiatan strategis ini dihadiri Penjabat Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra, SE., MM, Ketua Badan Baitul Mal Aceh Selatan Tgk. Misbar Basri, SH beserta jajaran, para Kepala SKPK, Wakil Ketua TP PKK, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Tapaktuan, anggota DPRK, Camat Tapaktuan, Danramil, Kepala KUA Tapaktuan dan Samadua, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, dalam sambutannya, Tgk. Misbar Basri, SH.menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan instrumen ekonomi dan sosial untuk menjaga keseimbangan masyarakat.
“Melalui zakat, harta tidak hanya berputar di lingkungan orang-orang kaya saja, tetapi mengalir kepada mereka yang membutuhkan. Jika dikelola tepat sasaran, zakat berpotensi menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang mandiri dan berkeadilan sosial,” ujar Tgk. Misbar.
Ia memaparkan bahwa kedudukan Baitul Mal di Aceh diatur melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Baitul Mal merupakan lembaga daerah non-struktural yang berwenang mengelola harta agama demi kemaslahatan umat dan pengentasan kemiskinan.
Untuk menjaga akuntabilitas, Baitul Mal beroperasi dengan prinsip tata kelola syariah melalui pengawasan internal dan audit independen. Seluruh laporan penerimaan dan penyaluran disampaikan secara periodik kepada Pemerintah Daerah dan publik.
Bupati Aceh Selatan H. Nirwan MS, SE., M.Sos dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Diva Samudra, menyambut baik penguatan peran Baitul Mal.
“Zakat dan infak merupakan instrumen ekonomi keumatan dengan potensi luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Namun potensi besar di sektor perkebunan, perdagangan, perikanan, PAD, hingga penghasilan ASN dan pelaku usaha di Aceh Selatan belum sepenuhnya tergali secara maksimal,” ungkap Sekda.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab mengajak seluruh pihak menyatukan langkah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal sebagai lembaga yang amanah, transparan, dan profesional.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif terkait Peran Sekretariat, Sosialisasi Ziwah, dan Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak.
Forum juga membahas Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 tentang penyesuaian nishab zakat penghasilan atau profesi.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 99 ayat (2) huruf f, penghasilan atau gaji yang mencapai nilai setara 94 gram emas murni per tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Penyesuaian ini dilakukan karena harga emas di pasaran saat ini telah melebihi ambang batas 10% dari penetapan DPS sebelumnya.

Tinggalkan Balasan