Baitul Mal Aceh Selatan Buka Layanan Pengaduan Mustahik, Gusmawi: Hak Fakir Miskin Harus Kembali Utuh
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Modal Usaha Berbasis Individu Baitul Mal Aceh Tahun 2026.
Keprihatinan tersebut disertai komitmen untuk membantu Baitul Mal Aceh menghimpun laporan para mustahik yang merasa dirugikan, termasuk penerima bantuan yang haknya diduga dipotong, diminta kembali, atau dipungut oleh pihak tertentu.
Menurut Gusmawi, persoalan tersebut harus disikapi secara serius dan terbuka. Dana zakat dan infak merupakan amanah yang harus sampai kepada mustahik yang berhak.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang sedang dihadapi Baitul Mal Aceh. Namun keprihatinan saja tidak cukup. Kita harus ikut mengambil bagian dalam mencari jalan keluar, membantu mustahik yang dirugikan, sekaligus mendukung langkah investigasi Baitul Mal Aceh,” ujar Gusmawi, Kamis (30/7/2026).
Sebagai bentuk dukungan nyata, Baitul Mal Aceh Selatan siap membuka Layanan Pengaduan Mustahik melalui jaringan layanan yang telah tersedia di berbagai wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Mustahik penerima Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh yang merasa bantuannya dipotong atau dipungut dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan tersebut. Petugas akan membantu menuangkan pengaduan ke formulir, melengkapi data, dan memfasilitasi pencocokan awal. Selanjutnya laporan diteruskan untuk mendukung investigasi Baitul Mal Aceh di Banda Aceh.
Gusmawi meminta mustahik tidak ragu menyampaikan fakta yang dialami.
“Sampaikan apa adanya. Berapa bantuan yang diterima, berapa yang dipotong, siapa yang meminta, kapan dan bagaimana caranya. Jangan takut menyampaikan kebenaran. Identitas pengadu akan ditangani sesuai mekanisme,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, pengaduan dapat disampaikan di, Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dan
Layanan Mustahik di depan IGD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan serta Kantor Camat di Kabupaten Aceh Selatan, kecuali Kecamatan Tapaktuan.
Setiap laporan yang masuk akan dihimpun dan dilakukan verifikasi data. Jika terbukti ada hak mustahik yang dipotong, Baitul Mal Aceh Selatan akan mengusulkan penyelesaian kepada Baitul Mal Aceh agar hak penerima dikembalikan secara utuh.
“Kita sayang Baitul Mal, maka kita harus menjaganya. Kalau ada persoalan, jangan disembunyikan. Kita bantu mengungkapnya, kita perbaiki bersama, dan yang paling penting hak masyarakat miskin harus sampai secara utuh,” tegas Gusmawi.
Gusmawi juga mengajak Baitul Mal kabupaten/kota lain di Aceh membuka akses pengaduan serupa. Menurutnya jaringan Baitul Mal daerah dapat mendekatkan pelayanan kepada mustahik yang jauh dari Banda Aceh.
Ia berharap data penerima Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh Tahun 2026 di Aceh Selatan segera disampaikan untuk mempercepat proses verifikasi dan pencocokan laporan.
“Masyarakat lemah yang sedang tidak berdaya seharusnya kita bantu dan lindungi. Jangan sampai ketika mereka datang membawa harapan, justru sebagian hak mereka hilang di tengah jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan