RUANGNUSA.COM I MEULABOH – Komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari.

Dalam operasi pada Rabu (22/7/2026), personel Satresnarkoba mengamankan tiga terduga pelaku termasuk seorang ayah dan anak kandung, serta menyita barang bukti ganja dan sabu.

Seluruh pengungkapan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Barat.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ganja, petugas mengamankan MS (61), warga Kecamatan Meureubo.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 101 gram, serta 1 unit HP Oppo warna putih. Barang bukti dan terduga pelaku diamankan ke Mapolres Aceh Barat.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB Satresnarkoba menerima laporan rumah yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Johan Pahlawan. Petugas mengamankan TK (34).

Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus ganja berat 9,3 gram, 1 plastik klip sabu 0,11 gram, 1 alat hisap sabu/bong, 2 pipet plastik, dan 1 HP Samsung putih.

Dalam pemeriksaan awal, TK mengaku ganja diperoleh dari ayah kandungnya berinisial TA (66), sedangkan sabu diduga dari seseorang berinisial AH yang masih diselidiki.

Berbekal keterangan TK, penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan TA (66) di Johan Pahlawan.

Di kediamannya, petugas menemukan tas merah di balik gorden berisi 11 bungkus ganja dengan total berat 100 gram, 1 dompet cokelat, dan 1 HP Tecno biru dongker.

Dari pemeriksaan, TA mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial CB yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Kabupaten Nagan Raya.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan, Ganja total 210,3 gram, Sabu 0,11 gram, 3 unit telepon genggam, dan 1 alat bantu hisap sabu/bong, serta 2 pipet plastik dan perlengkapan lain.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan keberhasilan ini bukti nyata komitmen Polres Aceh Barat merespons cepat laporan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai hukum,” ujar AKP Shandy Saputra.

Ia menegaskan Satresnarkoba akan terus meningkatkan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” tegasnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, uji Labfor Polri, dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (M.Jamil)