Anggota DPRK Aceh Selatan Reza Utama Dorong Kajian Menyeluruh WPR, Legalkan Tambang Rakyat
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Reza Utama, mendorong pemerintah melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat atau pertambangan tradisional di Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Reza, pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak semestinya berhenti pada penetapan sejumlah titik yang telah dipetakan pemerintah. Kajian yang lebih luas dinilai penting agar kebijakan tersebut benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat.
“Perlu dilakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh kawasan Aceh Selatan yang selama ini terdapat aktivitas tambang rakyat atau tradisional secara manual,” ujar Reza Utama, Rabu (26/8/2026).
Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM-PAN) Aceh Selatan tersebut menilai legalitas merupakan bagian penting dalam membangun kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat.
Legalitas, bukan hanya persoalan izin, tetapi juga menyangkut kepastian masyarakat untuk bekerja, berusaha, memperoleh perlindungan hukum, sekaligus memastikan kekayaan alam daerah dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya telah memetakan sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi WPR. Berdasarkan pemetaan awal bersama unsur terkait, terdapat sembilan lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan dengan total luas sekitar 640,98 hektare.
Lokasi tersebut meliputi kawasan Padang Bakau dan Bakau Hulu, Alue Baroe Kecamatan Meukek, Panton Luas Kecamatan Sawang, Kuta Blang Kecamatan Samadua, Ie Merah Kecamatan Pasie Raja, Alue Keujeruen serta Batee Tunggai Kecamatan Samadua.
Rincian luasan dalam pemetaan awal tersebut antara lain sekitar 46,09 hektare untuk Padang Bakau dan Bakau Hulu, 46,09 hektare dan 99,41 hektare untuk dua lokasi Alue Baroe, 99,46 hektare di Panton Luas, 99,47 hektare di Kuta Blang, 99,14 hektare di Ie Merah, 35,24 hektare dan 42,93 hektare di Alue Keujeruen, serta sekitar 93,37 hektare di Batee Tunggai.
Namun, Reza menegaskan sembilan titik tersebut seharusnya dipandang sebagai pintu masuk, bukan batas akhir kebijakan pertambangan rakyat di Aceh Selatan.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan inventarisasi lebih luas terhadap titik-titik pertambangan rakyat yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Inventarisasi tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sejarah aktivitas masyarakat, kondisi sosial-ekonomi, potensi sumber daya alam, status lahan, tata ruang, kawasan hutan, aspek lingkungan hingga kemungkinan adanya izin pertambangan lainnya.
“Pemerintah tidak hanya perlu mengetahui di mana masyarakat menambang, tetapi juga harus memahami mengapa aktivitas itu muncul, siapa yang menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut, serta bagaimana aktivitas tersebut dapat ditata agar memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” ujarnya.
Reza menilai pembentukan WPR tidak boleh dimaknai sebatas mengubah aktivitas pertambangan yang sebelumnya tidak memiliki legalitas menjadi legal. Lebih dari itu, WPR harus menjadi instrumen untuk membenahi tata kelola pertambangan rakyat secara menyeluruh.
Masyarakat penambang, menurutnya, membutuhkan pendampingan, akses terhadap teknologi yang lebih aman, pemahaman pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, kelembagaan koperasi, akses permodalan hingga kepastian pemasaran hasil produksi.
Di sisi lain, Reza mengingatkan bahwa legalisasi pertambangan rakyat harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Kawasan hutan, kawasan konservasi, wilayah yang telah memiliki izin usaha maupun kawasan yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian dalam proses kajian.
“Yang kita dorong bukan sekadar membuka ruang tambang, tetapi bagaimana pemerintah menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” tegas Reza.
Menurut Reza, penetapan akhir WPR bukan sekadar kewenangan pemerintah kabupaten. Usulan daerah tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga proses penetapan pada tingkat pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM.
Bagi Reza, keberhasilan WPR nantinya tidak cukup diukur dari berapa banyak titik yang ditetapkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian Aceh Selatan.

Tinggalkan Balasan