RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), Dinas Syariat Islam (DSI), dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan memasuki waktu shalat Magrib, Jumat (21/8/2026).

Penertiban ini menyusul masih terdapat pedagang yang berjualan di saat memasuki shalat Magrib. Padahal, pemerintah daerah telah beberapa kali memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik usaha terkait kewajiban menghentikan sementara aktivitas perdagangan menjelang waktu Magrib.

Kegiatan penertiban yang turut dihadiri Imam Besar Masjid Agung Baitul Ghafur Abati Tgk Ahmad Azhar Hasan itu merupakan bagian pengawasan dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tentang Peukong Agama kepada para pedagang di pusat Kota Blangpidie.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus penegakan Perbup Peukong Agama yang telah disosialisasikan kepada masyarakat dan para pedagang.

“Setelah beberapa kali kita melakukan sosialisasi tentang Perbup Peukong Agama, hari ini kita langsung turun ke lapangan untuk mendatangi tempat-tempat yang menurut laporan masyarakat belum sepenuhnya melaksanakan perbup tersebut,” kata Hamdi.

Menurutnya, kedatangan tim gabungan ke sejumlah lokasi bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan kembali mengingatkan para pedagang agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hamdi menyebutkan, keterlibatan DSI, MPU Abdya, dan Imam Besar Masjid Agung Baitul Ghafur diharapkan dapat memberikan pemahaman keagamaan kepada pemilik usaha dan pedagang mengenai pentingnya pelaksanaan Perbup Peukong Agama.

“Kita optimis perbup ini akan berjalan. Hari ini kita tidak hanya dari Satpol PP dan WH, tetapi ada unsur ulama yang ikut menyampaikan tentang Perbup Peukong Agama,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Apabila masih ditemukan pedagang atau pemilik usaha yang tidak mematuhi ketentuan, sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dapat diterapkan.

Hamdi juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah dan syiar Islam telah memiliki dasar hukum, salah satunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.

“Kami berharap masyarakat sama-sama mendukung ketentuan yang ada supaya tidak dilanggar dan diikuti dengan sepenuh hati. Ini bukan hanya perintah pemerintah, melainkan bagian dari perintah agama Islam,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Abdya, Muhammad Rasyid, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan pedagang selama dua pekan terakhir, khususnya di wilayah Blangpidie.

“Setelah Perbup Peukong Agama keluar, dalam dua minggu ini kami telah menindaklanjuti dengan memberikan imbauan kepada pemilik usaha dan para pedagang di sekitar wilayah Blangpidie,” ujar Muhammad Rasyid.

Menurutnya, pengawasan selanjutnya akan diperluas ke kecamatan lain yang berada di wilayah Kabupaten Abdya. Melalui surat imbauan yang telah diedarkan, para pemilik usaha dan pedagang diminta menghentikan sementara aktivitas perdagangan menjelang Magrib dan kembali beraktivitas setelah waktu Magrib.

“Namun, karena masih ditemukan pedagang dan pemilik usaha yang tetap menjalankan aktivitasnya menjelang Magrib makanya hari ini kita turun langsung ke lapangan untuk memberikan arahan dan pengertian kepada seluruh pedagang agar Perbup Peukong Agama dan imbauan yang telah disosialisasikan dapat dipatuhi masyarakat Abdya,” sebutnya.

Rasyid menambahkan, pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

“Kita optimis perbup ini akan berjalan. Tentunya tidak cukup hanya pengawasan dalam satu atau dua kali, tetapi ini terus kita laksanakan secara berlanjut dengan melibatkan seluruh komponen yang ada,” pungkas Rasyid.