4 Terpidana Maisir Judi Online Dicambuk di Halaman Kejari Abdya
RUANGNUSA.COM I ABDYA– Empat terpidana jarimah maisir atau judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (8/10/2026). Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Keempat terpidana yang dieksekusi diantaranya, Muhammad Yunan (58), Murliadi (43), Darkutni (55), dan Ryan Andika (38). Eksekusi cambuk dilakukan oleh algojo yang ditunjuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Abdya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Badrunsyah, mengatakan jumlah cambukan berbeda sesuai putusan masing-masing terpidana. Hukuman mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Muhammad Yunan menerima 9 kali cambukan dari vonis 10 kali setelah dikurangi masa tahanan selama 30 hari.
Sementara, Murliadi, Darkutni, dan Ryan Andika masing-masing menjalani 12 kali cambukan.
“Hari ini kita melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana. Dua orang merupakan terpidana putusan tahun 2025 dan dua orang lagi putusan tahun 2026,” kata Badrunsyah di Kejari Abdya.
Menurutnya, seluruh terpidana telah menyelesaikan hukuman cambuk sesuai putusan. Badrunsyah berharap eksekusi tersebut tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga peringatan bagi masyarakat agar menjauhi judi online.
“Semoga ini menjadi pelajaran berharga. Indonesia adalah negara hukum, dan Aceh memiliki hukum syariat tersendiri. Mari kita membentengi diri dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa,” ujar Badrunsyah.
Ia menambahkan hukuman cambuk diharapkan memberikan efek jera dan membantu menekan praktik judi online di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Tinggalkan Balasan