Impor Ilegal Merugikan Negara: iPhone 16 Dimusnahkan, Industri Lokal Tersenyum

HomeNasional

Impor Ilegal Merugikan Negara: iPhone 16 Dimusnahkan, Industri Lokal Tersenyum

Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia kembali diuji. Kali ini, penyelundupan 102 unit

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
Mod turns ‘Counter-Strike’ into a ‘Tekken’ clone with fighting chickens
The old and New Edition cast comes together to perform
Share

Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia kembali diuji. Kali ini, penyelundupan 102 unit iPhone, termasuk seri terbaru iPhone 16 yang belum resmi dipasarkan di Indonesia, berhasil digagalkan. Barang-barang ini diselundupkan dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan modus beragam, mulai dari barang bawaan penumpang hingga paket kiriman.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan impor barang. Barang-barang tersebut, menurutnya, masuk tanpa memenuhi kewajiban membayar bea masuk yang telah ditetapkan. “Semua barang sitaan akan dimusnahkan, tidak dilelang, untuk menjaga industri dalam negeri dan stabilitas ekonomi nasional,” tegas Askolani dalam konferensi pers di Tangerang.

Keputusan untuk memusnahkan barang sitaan ini patut diapresiasi sebagai langkah tegas menjaga integritas peraturan negara.

Namun, tidak bisa dimungkiri, langkah ini memunculkan dilema: di satu sisi, pemusnahan barang mengirimkan pesan kuat kepada pelaku penyelundupan, namun di sisi lain, tindakan ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan—apakah tidak ada cara lebih optimal memanfaatkan barang tersebut untuk kepentingan masyarakat?

Pengawasan Bea Cukai yang kini diperluas hingga bandara-bandara lain menjadi bukti komitmen serius pemerintah memberantas praktik ilegal. Namun, efektivitas kebijakan ini juga bergantung pada upaya edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya mendukung perdagangan yang sesuai regulasi. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, tindakan tegas ini diharapkan menjadi sinyal bahwa hukum tetap menjadi panglima utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.

Sebagai penutup, meski tindakan ini menggambarkan ketegasan negara, alangkah baiknya jika barang sitaan seperti ini dapat dialihkan menjadi aset produktif—misalnya, untuk keperluan pendidikan atau pelatihan teknologi di institusi tertentu. Sebuah kebijakan berwawasan keberlanjutan dapat menjadi solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0