HomeNewsPolitik

Blokir Rekening Dormant PPATK Tuai Protes, Hotman Paris: ‘Melanggar HAM!

Blokir Rekening Dormant PPATK Tuai Protes, Hotman Paris: ‘Melanggar HAM!

Ummi Hajjah Siti Raihanun Zaenuddin Abdul Majid: Jejak Pejuang Perempuan ala Kartini Nahdatul Wathan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustia Vandana, membela kebijakan lembaga tersebut dalam memblokir rekening-rekening yang tidak aktif atau “Dormant”. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Ivan menegaskan bahwa rekening pasif sangat rentan disalahgunakan untuk transaksi ilegal, sehingga pemblokiran merupakan tindakan preventif yang esensial demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan. PPATK mengklaim bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.Menanggapi kebijakan PPATK, pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan kritik pedas, menyoroti dampaknya pada masyarakat kecil. Hotman, melalui sebuah video, menyoroti kesulitan yang dihadapi nasabah, terutama di daerah pedesaan, dalam mengurus pemulihan rekening mereka yang diblokir. Ia berpendapat bahwa proses yang rumit ini merepotkan rakyat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Kritikan Hotman ini segera memicu perdebatan luas di media sosial, dengan banyak warganet yang sepakat bahwa kebijakan tersebut bisa menyulitkan mereka yang kurang memiliki literasi digital dan akses perbankan yang memadai.Opini masyarakat yang berkembang menunjukkan adanya keresahan. Banyak yang merasa bahwa kebijakan ini, meskipun bertujuan baik, kurang mempertimbangkan realitas di lapangan. Beberapa komentar di media sosial mencerminkan kekecewaan, di mana warga mengeluhkan betapa repotnya mereka harus mengurus rekening yang diblokir, bahkan untuk dana yang nominalnya kecil.

Warga menilai bahwa pemerintah seharusnya mencari cara lain yang lebih mudah dan tidak menyulitkan rakyat, alih-alih membuat kebijakan yang dianggap memberatkan dan terkesan tebang pilih. Hal ini menunjukkan bahwa ada jurang antara niat baik kebijakan PPATK dengan implementasi yang dirasakan oleh masyarakat.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: