RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE.,M.Sos melantik Sebelas Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Delapan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2026 bertempat di Hall Pondopo, Kamis (8/10/2026).

Adapun Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dipimpin langsung Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE.,M.Sos, dan turut dihadiri Sekda Aceh Selatan, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, pejabat baru yang dilantik, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Mirwan menegaskan pelantikan ini bukan sekadar seremonial.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini dilantik dan dipercaya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator.

“Pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial dan bukan pula hanya perpindahan kedudukan dalam struktur organisasi perangkat daerah. Pelantikan ini merupakan amanah, kepercayaan dan tanggung jawab besar yang diberikan oleh negara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada saudara,” tegasnya.

Bupati menjelaskan JPT Pratama memiliki peran strategis dalam menerjemahkan visi, misi dan kebijakan Kepala Daerah ke dalam program nyata, terukur dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara Pejabat Administrator berperan penting memastikan kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif sampai tingkat operasional.

Bupati meminta pejabat baru segera memahami tupoksi, mempelajari kondisi organisasi, melakukan konsolidasi internal, membangun komunikasi, serta menyusun langkah kerja yang jelas dan terukur.

“Kita tekankan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja dan tunjukkan hasil. Lakukan konsolidasi dan identifikasi persoalan. Segera susun prioritas dan tunjukkan hasil kerja yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Kepala SKPK bersama pejabat di bawahnya diminta melakukan penjabaran kinerja secara berjenjang sampai kepada masing-masing pegawai. Setiap pegawai harus memiliki target dan hasil kerja yang jelas. Setiap pekerjaan harus dapat diukur.

Penilaian pada layanan e-kinerja Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara harus menjadi perhatian dan tanggung jawab pimpinan/Kepala SKPK.

“Kepala SKPK harus mengetahui dan memperhatikan bagaimana kinerja bawahannya tercatat, dipantau dan dinilai melalui layanan e-kinerja SIASN BKN,” katanya.

Dalam pelaksanaan tugas, jangan ragu untuk melakukan terobosan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan seluruh jajaran pemerintahan dan pemangku kepentingan.

“Dalam hal ini kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pejabat sebelumnya yang telah melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.