RUANGNUSA.COM I BANDA ACEH – Ketua Alumni Ilmu Komunikasi (IKASI) Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Wahidoel mempertanyakan batas kewenangan Juru Bicara Pemerintah Aceh dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama ketika pernyataan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan hubungan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.

Menurut Teuku Wahidoel, dari perspektif komunikasi pemerintahan, juru bicara merupakan bagian dari instrumen komunikasi resmi pemerintah. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang jelas dan mencerminkan sikap resmi kepala daerah.

“Pertanyaannya sederhana, apakah setiap pernyataan Jubir Pemerintah Aceh merupakan suara dan arahan Gubernur Aceh? Atau ada pernyataan yang merupakan pandangan pribadi jubir? Ini harus jelas, karena masyarakat akan menganggap apa yang disampaikan jubir sebagai sikap resmi Pemerintah Aceh,” ujar Teuku Wahidoel dalam siaran pers diterima wartawan, Senin (5/10/2026).

Ia menegaskan, seorang juru bicara tidak boleh mengambil atau seolah-olah mengambil kewenangan yang berada pada Gubernur Aceh.

“Jubir jangan melampaui kewenangan. Kalau memang yang disampaikan merupakan sikap Gubernur, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau Gubernur tidak pernah menyampaikan sikap seperti itu, maka perlu dipertanyakan atas dasar apa jubir membuat pernyataan tersebut,” tegasnya.

Menurut Teuku Wahidoel, apabila Pemerintah Aceh memiliki persoalan dengan kinerja suatu satuan tugas atau lembaga yang dianggap tidak berjalan baik dan berpotensi merugikan masyarakat Aceh, mekanisme pemerintahan harus tetap dikedepankan.

“Kalau kerja Satgas dianggap buruk atau merugikan rakyat Aceh, sampaikan persoalannya kepada Gubernur. Lengkapi dengan data dan fakta. Kemudian Gubernur dapat memberikan teguran secara resmi. Jika memang diperlukan, Gubernur dapat meminta evaluasi bahkan pergantian Satgas. Itu adalah mekanisme yang lebih tepat,” katanya.

Ia menilai, fungsi jubir seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.

“Jubir itu menyampaikan, bukan memutuskan. Kalau ada masalah, laporkan kepada Gubernur. Kalau ada kebijakan yang harus ditempuh, biarkan Gubernur yang mengambil keputusan. Setelah keputusan itu ada, jubir menyampaikannya kepada publik,” ujar Teuku Wahidoel.

Ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memastikan mekanisme komunikasi pemerintah berjalan dengan jelas.

“Ini bukan soal pribadi atau suka tidak suka kepada jubir. Ini soal tata kelola komunikasi pemerintahan. Gubernur harus memastikan bahwa jubir benar-benar bekerja sebagai penyampai pesan resmi pemerintah dan tidak keluar dari mandat yang diberikan,” tegasnya.

“Kalau Gubernur memang tidak pernah bicara seperti itu, maka jangan sampai jubir berbicara seolah-olah mewakili Gubernur. Batas kewenangan harus jelas. Jubir jangan menjadi ‘gubernur bayangan’,” tutup Teuku Wahidoel.